WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Berbagai kemudahan dilakukan Pemkab Karawang. Salah satunya adalah pengurusan e-KTP.
Jika selama ini pencetakan e-KTP dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), mulai tahun 2022 bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Baca juga: Tak Repot Lagi, Pesan Ojek Online Bisa Sekalian Pesan Tiket KRL atau Transjakarta
Artinya, warga Karawang tak perlu lagi antre mengurus dokumen pribadinya itu secara terpusat.
Mereka cukup ke kantor kecamatan masing-masing, dan proses pelayanan pun jadi jauh lebih mudah.
Plt Kepala Disdukcapil Karawang Yudi Yudiawan mengungkapkan, selama ini kantor Disdukcapil selalu ramai dengan warga, baik yang mengurus pembuatan e-KTP, maupun pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
Maka itu, nanti bisa dilakukannya pencetakan e-KTP di kantor kecamatan lebih mempermudah masyarakat mengurus pembuatan e-KTP.
"Bisa mengurangi keramaian di kantor Disdukcapil, karena pengurusan dan pencetakan e-KTP dilakukan di kecamatan," katanya, Kamis (9/9/2021).
Yudi melanjutkan, program itu akan dilaksanakan tahun 2022 mendatang dan tidak langsung seluruh kecamatan ada pelayanan itu.
Akan tetapi dilakukan secara bertahap berdasarkan jumlah urutan penduduk terbanyak.
Baca juga: DPD RI: Masalah Listrik di Lapas Tangerang, Setengah Abad
"Rencananya di tahun 2022 sudah diprogramkan. Kita lakukan secara bertahap mulai 15 kecamatan, berdasarkan jumlah urutan penduduk paling banyak," kata Yudi.
Dijelaskannya, tidak langsung menyeluruh 30 kecamatan bisa melakukan layanan proses rekam dan cetak e-KTP pada tahun 2022 mendatang, karena keterbatasan pengadaan alat perekaman e-KTP tersebut.