Virus Corona

Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR: Maksimal Rp 495 Ribu di Jawa-Bali, dan Pulau Lainnya Rp 525 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Kesehatan menurunkan batas tertinggi tarif pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menurunkan batas tertinggi tarif pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi itu sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.

Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.

Baca juga: Jokowi: Penyakit Adalah Masalah Bersama, Menjadi Sehat Adalah Agenda Bersama

Hal itu disampaikan Abdul Kadir secara virtual, Senin (16/8/2021).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali.

Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir.

Baca juga: BOR Nasional Turun Jadi 48,14 Persen, Jokowi Minta Testing Covid-19 Terus Diperbanyak

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.

Komponen yang dihitung adalah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.

Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.

Baca juga: Siang Ini Komnas HAM Ungkapkan Hasil Penyelidikan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelas Abdul Kadir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengintruksikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatur harga pasaran tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 maksimal Rp 550 ribu.

Hal itu untuk menjawab keluhan masyarakat yang menyatakan harga PCR masih mahal di pasaran.

Baca juga: SnackVideo, WHO, Kemkominfo, dan Yayasan CARE Peduli Kolaborasi Bantu Masyarakat Hadapi Pandemi

Padahal, pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan testing Covid-19 di masyarakat.

Dijelaskan Jokowi, nantinya kisaran harga PCR diminta dibanderol dengan biaya paling murah Rp 450 ribu, dan paling mahal Rp550 ribu.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga test PCR."

Baca juga: Pemprov DKI Larang Warga Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Tatap Muka, Virtual Atau Online Boleh

"Dan saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."

"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu sampai dengan Rp 550 ribu," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta Menkes Budi Gunadi untuk dapat mempercepat hasil tes PCR.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Beraktivitas, Wagub DKI: Mudah-mudahan tidak Memberatkan Warga

Maksimalnya, para masyarakat bisa dapat mengetahui hasilnya 1 x 24 jam.

"Selain itu juga saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kita butuh kecepatan," perintah Jokowi.

Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 371.021 orang per 16 Agustus 2021, dan sebanyak 118.833 orang meninggal.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Agustus 2021, dikutip Wartakotalive dari laman Covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 839.268 (21.9%)

JAWA BARAT

Jumlah Kasus: 653.742 (17.1%)

JAWA TENGAH

Jumlah Kasus: 442.979 (11.6%)

JAWA TIMUR

Jumlah Kasus: 356.310 (9.3%)

KALIMANTAN TIMUR

Jumlah Kasus: 139.464 (3.6%)

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Jumlah Kasus: 137.525 (3.6%)

BANTEN

Jumlah Kasus: 124.249 (3.2%)

RIAU

Jumlah Kasus: 113.839 (3.0%)

SULAWESI SELATAN

Jumlah Kasus: 96.953 (2.5%)

BALI

Jumlah Kasus: 94.956 (2.5%)

SUMATERA BARAT

Jumlah Kasus: 81.325 (2.1%)

SUMATERA UTARA

Jumlah Kasus: 80.163 (2.1%)

KALIMANTAN SELATAN

Jumlah Kasus: 58.072 (1.5%)

SUMATERA SELATAN

Jumlah Kasus: 54.611 (1.4%)

NUSA TENGGARA TIMUR

Jumlah Kasus: 52.686 (1.4%)

KEPULAUAN RIAU

Jumlah Kasus: 49.837 (1.3%)

LAMPUNG

Jumlah Kasus: 42.044 (1.1%)

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Jumlah Kasus: 41.636 (1.1%)

KALIMANTAN TENGAH

Jumlah Kasus: 39.356 (1.0%)

SULAWESI TENGAH

Jumlah Kasus: 34.377 (0.9%)

KALIMANTAN BARAT

Jumlah Kasus: 31.371 (0.8%)

PAPUA

Jumlah Kasus: 29.956 (0.8%)

SULAWESI UTARA

Jumlah Kasus: 29.386 (0.8%)

KALIMANTAN UTARA

Jumlah Kasus: 27.605 (0.7%)

ACEH

Jumlah Kasus: 27.123 (0.7%)

JAMBI

Jumlah Kasus: 24.708 (0.6%)

NUSA TENGGARA BARAT

Jumlah Kasus: 23.060 (0.6%)

PAPUA BARAT

Jumlah Kasus: 21.450 (0.6%)

BENGKULU

Jumlah Kasus: 21.284 (0.6%)

SULAWESI TENGGARA

Jumlah Kasus: 18.477 (0.5%)

MALUKU

Jumlah Kasus: 14.051 (0.4%)

MALUKU UTARA

Jumlah Kasus: 11.162 (0.3%)

SULAWESI BARAT

Jumlah Kasus: 10.370 (0.3%)

GORONTALO

Jumlah Kasus: 10.156 (0.3%). (Fransiskus Adhiyuda)

Berita Terkini