Rektor UI

REKTOR UI Diolok-olok Netizen, Ini Beda Statuta UI Versi Presiden Jokowi dan Presiden SBY

Penulis: Suprapto
Editor: Suprapto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UI puncaki trending topic setelah terbukti melanggar aturan rangkap jabatan. Ironinya Rekor UI Ari Kuncoro tidak mendapat sanksi, namun aturannya yang dianggap salah dan diubah. Ari Kuncoro dianggap saksi dan jadi bahan lucu-lucuan.

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Kemudian, PP No 68 tahun 2013 itu direvisi oleh Presiden Jokowi hingga terbitlah PP No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

PP No 75/2021 diteken Presiden Jokowi  2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.

Dalam  PP 75/2021  terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Dalam PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Dalam PP 75 Tahun 2021  rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.

Bunyi Pasal 39 PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang diteken Presiden Jokowi adalah sebagai berikut:

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Pada huruf c yang sebelumnya berbunyi pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; diubah menjadi: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Halaman
1234

Berita Terkini