Rektor UI

REKTOR UI Diolok-olok Netizen, Ini Beda Statuta UI Versi Presiden Jokowi dan Presiden SBY

Penulis: Suprapto
Editor: Suprapto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor UI puncaki trending topic setelah terbukti melanggar aturan rangkap jabatan. Ironinya Rekor UI Ari Kuncoro tidak mendapat sanksi, namun aturannya yang dianggap salah dan diubah. Ari Kuncoro dianggap saksi dan jadi bahan lucu-lucuan.

* PP No 36 tahun 2013 tentang Statuta UI: Rektor/Wakil Rektor UI dilarang menjadi pejabat di BUMN/BUMD/perusahaan swasta

* PP No 75 tahun 2021 tentang Statuta UI:  Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

* Beda Statuta UI Versi Presiden Jokowi dan Presiden SBY

* Rektor UI trending setelah jadi bahan olok-olok netizen (wargenet)  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Rektor UI jadi trending twitter dan menjadi bahan olok-olok netizen (warganet).

Penyebabnya adalah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam Statuta UI versi Presiden Jokowi yang menggantikan Statuta UI yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kini Rektor UI boleh rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). 

Seperti diketahui, Presiden SBY pada 14 Oktober tahun 2013 telah menerbitkan PP No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Baca juga: Rektor UI Trending dan Jadi Bahan Lucu-Lucuan: Rektor UI Salah Lirik, Lirik Lagu yang Direvisi

Baca juga: Soal Perubahan Statuta UI, Said Didu Heran, Rektor Langgar Hukum tapi Yang Diubah Justru Aturannya

Dalam Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 itu ada lima larangan yang tidak boleh dilakukan Rektor UI, salah satunya adalah menjadi "pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Berdasarkan pasal inilah kemudian muncul gugatan terhadap Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sejak 18 Februari 2020.

Ombudsman RI melakukan pemeriksaan dan kemudian menyatakan bahwa Rektor UI Prof Ari Kuncoro melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang  melarang Rektor dan Wakil Rektor UI menjadi pejabat di BUMN/BUMD atau perusahaan swasta.

Inilah perbedan Statuta UI Versi Jokowi dan Versi SBY, khususnya terkait larangan terhadap Rektor UI dan Wakil Rektor UI: 

Baca juga: Wisma Makara UI II Depok Telah Dibuka, Ini Syarat Pasien yang Bisa Dilayani Untuk Isolasi Covid-19

Bunyi Pasal 35 PP No 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia diteken Presiden SBY 14 Oktober 2013:

Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

Halaman
1234

Berita Terkini