Berita Nasional

Soal Perubahan Statuta UI, Said Didu Heran, Rektor Langgar Hukum tapi Yang Diubah Justru Aturannya

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Didu

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu keheranan dengan sikap yang diambil pimpinan Universitas Indonesia dan pemerintah. 

Keheranan tersebut terkait dengan perubahan aturan maupun statuta Universitas Indonesia yang memperbolehkan rektor merangkap jabatan.

Said Didu menganggap, rektor bahkan menteri BUMN Erick Tohir sebelumnya sudah melakukan pelanggaran hukum dengan terkait penempatan sang rektor sebagai wakil komisaris di perusahaan pelat merah.

"Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yang bolehkan rektor rangkap komisaris BUMN tidak menyelesaikan masalah karena dengan statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sudah melanggar hukum," tulis Said Didu di Twitter, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Rektor UI Dianggap Langgar Statuta karena Rangkap Wakil Komisaris, Malah Aturannya yang Kini Dirubah

Said Didu menilai, harusnya pelanggaran yang dilakukan sebelumnya terlebih dulu diproses, bukan tiba-tiba mengganti produk aturannya.

"Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa - apa tidak gunakan aja amnesti dari Presiden?" imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dianggap melanggar statuta Universitas Indonesia terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di salah satu BUMN.

Hal itu berawal ketika rektorat UI memanggil dan memeringatkan para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan King of Lip Service.

Pihak rektorat dianggal telah 'menggerogoti' kebebasan berpendapat mahasiswa dan sebagian lagi curiga ada kepentingan tertentu lantaran rektor UI merupakan komisaris.

Semenjak itu, Ari Kuncoro menjadi sorotan luas.

Baca juga: Beredar Poster Ketum Demokrat Moeldoko Ucapkan Selamat Idul Adha, Rachland Sebut Tuna Etika

Namun, bukan bukan kabar Ari Kuncoro menanggalkan jabatannya justru belakangan muncul revisi peraturan yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan. 

Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. 

Baca juga: Denny Sesumbar Semua Kader Demokrat Tak Bisa Kalahkan Dirinya, Prediksikan Partai Itu Akan Nyungsep

Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.

Halaman
123

Berita Terkini