WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Beberapa waktu lalu Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan karena dianggap melanggar statuta Universitas Indonesia terkait rangkap jabatannya menjadi wakil komisaris di salah satu BUMN.
Hal itu berawal ketika rektorat UI memanggil dan memeringatkan para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan King of Lip Service.
Pihak rektorat dianggal telah 'menggerogoti' kebebasan berpendapat mahasiswa dan sebagian lagi curiga ada kepentingan tertentu lantaran rektor UI merupakan komisaris.
Semenjak itu, Ari Kuncoro menjadi sorotan luas.
Baca juga: Beredar Poster Ketum Demokrat Moeldoko Ucapkan Selamat Idul Adha, Rachland Sebut Tuna Etika
Namun, bukan bukan kabar Ari Kuncoro menanggalkan jabatannya justru belakangan muncul revisi peraturan yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan.
Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Baca juga: Denny Sesumbar Semua Kader Demokrat Tak Bisa Kalahkan Dirinya, Prediksikan Partai Itu Akan Nyungsep
Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.
"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin Senin (20/7/2021) malam, dilansir dari Kompas.com.
Terkait pelanggaran Statuta ini, Ombudsman Republik Indonesia menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.
“Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021) lalu.
“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.
Baca juga: Pengamat Prediksi PPKM Darurat Bisa Diperpanjang hingga September 2021, Simak Penjelasannya
Sementara di aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut. Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: PP 58/2013 berbunyi,