WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai Senin 12 Juli 2021, Bus Transjakarta hanya melayani penumpang yang membawa surat tanda register pekerja atau STRP.
Hal itu berlaku sepanjang PPKM Darurat yang berlangsung hingga 21 Juli 2021.
Demikian pengumuman yang disampaikan PT Tansjakarta lewat akun instagram yang dikutip Wartakotalive.com, Minggu (11/7/2021)
Sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pelanggan Transjakarta yang ingin menggunakan layanan Transjakarta wajib menunjukkan:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau
2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan/yang termasuk sektor esensial dan kritikal).
Dengan demikian diharapkan penumpang yang tidak berkepentingan dilarang naik bus Transjakarta untuk sementara ini.
Baca juga: STRP Jadi Syarat Mutlak Keluar Masuk Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Terima 34.725 Permohonan
Pada masa PPKM darurat ini, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.
Cara mengajukan STRP
Mulai Senin 5 Juli 2021, Pemprov DKI Jakarta wajibkan pekerja yang diizinkan bekerja di luar untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Berlakunya STRP ini mulai 5 - 20 Juli 2021.
Surat ini berlaku untuk semua warga yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berikut ini daftar pekerja yang wajib punya STRP
1. Pekerja sektor essensial
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid
- Industrial orientasi eskpor
Baca juga: Transjakarta Alami Perubahan Jam Operasional Selama PPKM Darurat, Sejumlah Warga Belum Tahu
Baca juga: Polisi Klaim Tak Mengalami Kendala di Hari Kedua Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan
2. Pekerja sektor kritikal
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan masyarakat
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah/hamil/bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin
Baca juga: PPKM Darurat, Sandiaga Uno Dukung Pengaturan Penerbangan Internasional dan Perpanjangan Karantina
Cara daftar STRP
Persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon juga dijabarkan oleh Pemprov DKI.
Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:
1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Sementara itu, persyaratan perorangan dengan kebutuhan yaitu dengan menyiapkan KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.
Pemprov DKI memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.
Berikut cara pengajuan STRP DKI Jakarta:
1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone.
Aturan PPKM Darurat
Kebijakan PPKM Darurat diberlakukan dengan target dapat menurunkan kasus harian hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.
Kendati demikian, aturan yang diterapkan pun menjangkau pelaku ekonomi, sektor esensial, sektor pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Berikut rinciannya:
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Baca juga: PPKM Darurat Masjid Ditutup, Ketua PP Muhammadiyah: Kantor Saja Bisa Buka, Tuhan Bisa Marah
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.