PPKM Darurat
Transjakarta Alami Perubahan Jam Operasional Selama PPKM Darurat, Sejumlah Warga Belum Tahu
Layanan Transjakarta beroperasi pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Namun, banyak warga belum tahu informasi tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dimulai pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.
Kebijakan tersebut membuat jam operasional transportasi di DKI Jakarta mengalami perubahan.
Seperti layanan moda transportasi Transjakarta, yang mengalami perubahan mulai Minggu (4/7/2021).
Layanan Transjakarta beroperasi pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Namun, banyak warga belum tahu informasi tersebut.
Pasalnya, informasi itu baru diumumkan pada sore hari. Hal ini membuat warga yang ingin transit di Blok M langsung keluar dari halte tanpa tap out.
Baca juga: Pakar Hukum Universitas Al Azhar: Pelanggar PPKM Darurat Dapat Dipidana
Baca juga: Polisi Klaim Tak Mengalami Kendala di Hari Kedua Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan
Akses masuk dan transit telah ditutup petugas pukul 20.40 WIB. Penumpang ada yang melanjutkan perjalanan dengan kendaraan umum atau ojek online.
“Saya mau ke Kota. Saya nggak tahu kalau jam operasional Transjakarta berubah. Saya kira sampai jam 9 malam,” kata Rendi.
Sebelum PPKM Darurat diberlakukan, jam operasional Transjakarta mengikuti ketentuan PPKM Mikro, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.
Dikutip dari laman website transjakarta.co.id, mulai Minggu (4/7/2021), layanan Transjakarta dipangkas sehingga hanya melayani masyarakat pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Pemerintah Harus Jamin Distribusi Hasil Panen Tak Terganggu di Masa PPKM Darurat
Sementara untuk layanan kesehatan (tenaga rumah sakit dan puskesmas) beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 21.30 WIB.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan.
Sedangkan untuk bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan, dan lima orang pelanggan.
Baca juga: Viral Video Hoaks Menyebut Kedatangan TKA di Bandara Soetta Saat PPKM Darurat
“Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan kami untuk dapat bekerjasama dan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Mari bersama-sama kita lawan Covid-19,” ujar Prasetia. (m31)