Yusri mengatakan, tersangka R menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih mahal dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lewat harga eceran tertinggi.
"Di dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, harganya per satu biji itu Rp7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp75.000. Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikkan menjadi Rp.475 ribu bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” katanya.
Baca juga: Luhut Panjaitan: Jangan Coba-coba Mainkan Harga Obat Covid-19, Taruhannya Keselamatan Rakyat
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hingga diatas 5 tahun penjara serta denda.