"Barang bukti yang diamankan dari tersangka HH yaitu satu plastik berisi sabu bruto 142,16 gram dan satu plastik bening jenis sabu seberat 162,11 gram," kata Guruh.
Barang bukti sabu dengan berat total 300,27 gram tersebut disembunyikan tersangka dalam sepasang sendal sebagai salah satu cara untuk mengelabui pemeriksaan di bandara.
Baca juga: Jadi Ancaman Serius, Isnawa Adji Bakal Libatkan Tokoh Hingga Alim Ulama Dalam Pemberantasan Narkoba
Baca juga: Penyalahgunaan Narkotika Meningkat di Masa Pandemi Covid-19, Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Jadi Tren
Guruh mengatakan, petugas juga telah meringkus dua tersangka lainnya yakni KA dan SH di satu kamar hotel di daerah Medan.
"Dari tersangka KA dan SH diamankan sabu seberat 4,18 gram dan satu unit handphone," kata Guruh.
Atas perbuatannya tersebut, mereka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman terhadap pelaku narkoba maksimal hukuman mati.