WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan polres jajaran mendapati lima lokasi usaha berupa kafe, tempat karaoke, dan spa, yang dipastikan melanggar ketentuan PPKM darurat, selama dua hari penerapannya pada Sabtu (3/7/2021) dan Minggu (4/7/2021)
Dari lima lokasi itu, polisi mengamankan 112 orang, mulai dari pemilik dan pengelola usaha, hingga pengunjung dan pelanggan.
Dari 112 orang yang diamankan 60 orang adalah warga negara asing (WNA) Nigeria, dimana 3 diantaranya dipastijan positif Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan Swab PCR.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Kerahkan Water Canon Adang Pelanggar PPKM Darurat yang Nekad
Selain itu, satu orang kasir tempat usaha yang melanggar PPKM darurat itu juga dipastikan positit Covid-19 setelah dilakukab Swab Test PCR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan lima kasus pidana pelanggaran PPKM darurat dari lima tempat kejadian perkara itu, dua kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sisanya masing-masing diungkap Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Kota.
"Yang pertama di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni Cafe Authentic Restoran and Lounge pada 3 Juli lalu. Kafe ini dominan dikunjungi orang-orang WNA khususnya dari Nigeria. Ada 81 orang kita amankan dari sana, dimana 60 diantaranya adalah WNA," papar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
Semua yang diamankan katanya di lakukan Swab Antigen dan PCR. "Diketahu 3 WNA positif Covid-19 dan satu orang kasirnya juga positif Covid-19. Ini berbahaya dan bisa menjadi klaster," kata Yusri.
Saat digrebek katanya cafe tersebut melayani makan dan minum di tempat sampai tengah malam di masa PPKM darurat, Sabtu 3 Juli 2021 lalu.
"Selain itu dari 60 WNA cuma 17 yang memiliki kitas atau paspor, sementara 43 lainnya sama sekali tidak ada. Karenanya kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Mabes Polri dari Divhubinter soal WNA ini," kata Yusri.
Untuk empat orang yang positif Covid-19 katanya sudah dititipkan di tempat isolasi di Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
"Sementara sisanya kami dalami lagi dan beberapa sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Baca juga: Curiga Banyak Perusahaan Masih Berlakukan WFO Saat PPKM Darurat, Pemkot Jakpus Bakal Gelar Sidak
Mereka kata Yusri dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Juta.
"Kasus kedua di daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan namanya Twentynine Eatery Tropical Cafe and Bar. Juga pada 3 Juli diungkap Polres Jaksel," kata Yusri.
Dari sana katanya petugas mengamankan 3 orang dan semuanya sudah ditetapkan tersangka.
"Yakni pemilik, supervisor dan EO di sana. Semuanya sudah tersangka," kata Yusri.