Karenanya kata dia para pelaku usaha dan pelanggar di lima lokasi yang diungkap jajarannya, dianggap telah menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah penyakit, karena telah melanggar ketentuan PPKM yang ditetapkan pemerintah.
"Apakah nanti ada sanksi administrasi di lima lokasi itu atau ditutup total, kami serahkan ke pemerintah daerah setempat. Yang pasti rekomendasi kami, mereka telah melakukan tindak pidana sesuai UU Wabah Penyakit," katanya.
Baca juga: Arief R Wismansyah Tinjau Kesiapan Lahan Baru untuk Pemakaman Khusus Pasien Covid-19
Para pelanggar di lima lokasi itu katanya dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 Juta.
"Untuk kafe, sesuai aturan PPKM boleh buka tapi tidak layani makan ditempat dan ada batas waktunya. Ini dilanggar. Sementara untuk Spa dan Karaoke serta pijat, wajib tutup selama PPKM darurat. Karena mereka ini dimana sektor esensial dan kritikalnya," kata Tubagus.