WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung berkoordinasi dengan PT Telkom menyusul anjloknya server PPDB online dari Senin (7/6/2021) sampai Selasa (8/6/2021) siang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini meyakinkan, orangtua calon siswa SMPN dan SMAN/SMKN kini sudah bisa kembali mendaftar anaknya di sekolah tujuan.
"Pagi ini kami menyiapkan berbagai langkah dalam merespon masalah yang sempat muncul dan dirasakan para siswa dan orangtua yang mengikuti PPDB. Alhamdulillah, itu sekarang sudah tertangani dengan baik," kata Anies berdasarkan keterangan dari PPID DKI Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Video: Hari Pertama PPDB di SMK 26 Rawamangun, Posko Pelayanan Terima 108 Pengaduan
"Kami akan lakukan penyesuaian dan pastikan ini berjalan dengan baik. Kami mengedepankan unsur kesetaraan keadilan dan soal waktu ada waktu ekstra," tambah Anies.
Hal itu dikatakan Anies usai rapat koordinasi dengan Direktur Utama PT Telkom Ririek Adriansyah dan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) lainnya.
Dalam kesempatan itu, Anies meminta agar kejadian tersebut menjadi perhatian utama sehingga tidak terulang kembali di kemudiam hari.
Baca juga: Tak Ikut Prapendaftaran PPDB, Orangtua Calon Peserta Didik Baru Terpaksa Harus Cari Sekolah Swasta
Baca juga: Server Lambat Tak Bisa Diakses, PPDB Online Jenjang SMPN, SMAN/SMKN Diperpanjang Hingga 10 Juni,
Seperti diketahui, proses PPDB online di Jakarta kembali dihentikan pada Selasa (8/6/2021).
Hal itu diumumkan melalui akun Instagram PPDB DKI Jakarta, @officialppdbdki.
“Sehubungan dengan optimalisasi sistem PPDB online, pengajuan akun akan dihentikan sementara mulai pukul 01.30 sampai dengan 12.00 WIB. Setelah proses optimalisasi selesai, dapat melakukan pengajuan akun kembali,” demikian tulisan dari @officialppdbdki.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Jakarta 2021 juga sempat dihentikan sementara selama dua jam pada Senin (7/6/2021) pukul 16.00-18.00 WIB.
Baca juga: Server Lambat Tak Bisa Diakses, PPDB Online Jenjang SMPN, SMAN/SMKN Diperpanjang Hingga 10 Juni,
Karena adanya penundaan tersebut, waktu pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta 2021 diperpanjang sampai 11 Juni 2021. (faf)