PPDB DKI 2021
Tak Ikut Prapendaftaran PPDB, Orangtua Calon Peserta Didik Baru Terpaksa Harus Cari Sekolah Swasta
“Konsultasi (paling banyak) terkait orangtua siswa yang informasinya tertinggal atau tidak mengikuti prapendaftaran," kata Sunarto
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN --- Banyaknya orangtua calon peserta didik baru yang tidak melakukan prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2021, membuat para orangtua tak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri pilihannya.
Humas Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Sunarto mengatakan salah satu masalah yang sering ditemui para orangtua CPDB yakni tidak menjalani masa prapendaftaran.
“Konsultasi (paling banyak) terkait orangtua siswa yang informasinya tertinggal atau tidak mengikuti prapendaftaran," kata Sunarto, Senin (7/6/2021).
Padahal prapendaftaran PPDB DKI Jakarta sudah dibuka hingga 4 Juni 2021 lalu sebagai persiapan kepada calon siswa baru agar memahami proses pendaftaran yang akan dijalani.
"Tapi ini kan ada orangtua yang tidak mengikuti prapendaftaran, padahal terakhir kan tanggal 4 Juni lalu," ucap Sunarto.
Pada hari ini saja, ada warga Sunter yang anaknya merupakan lulusan sebuah pesantren di Depok, Jawa Barat dan ingin melanjutkan pendidikannya dengan mendaftar ke sekolah negeri.
"Dia (orangtua) itu mengaku nggak lihat-lihat media sosial, jadi tertinggal," kata Sunarto.
Alhasil prapendaftaran yang harus dilakukan oleh orangtua tersebut pada tahap awal PPDB tidak diketahui.
Calon peserta didik baru itu pun harus menunggu PPDB selanjutnya.
"Ini kan sistem ya, jadi mau enggak mau dia harus sekolah di swasta dulu," tuturnya.
Adapun Posko PPDB Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara berada di SMAN 40 bagi mereka warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Penjaringan, Pademangan, dan Tanjung Priok.
"Hari ini ada beberapa orangtua siswa yang berkunjung dalam rangka untuk konsultasi," kata Sunarto.
Sunarto menambahkan pihaknya mengerahkan petugas dari Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara serta Sudin Dukcapil Jakarta Utara untuk menangani kesulitan yang dihadapi orangtua.
Pelayanan di Posko PPDB dibagi dua dimana orangtua yang mengalami masalah terkait dokumen kependudukan, akan diarahkan untuk berkonsultasi ke petugas Sudin Dukcapil.
Sementara orangtua yang mengalami masalah terkait pendaftaran akan dibantu petugas Sudin Pendidikan Wilayah I untuk mengatasi kendala yang dihadapi tersebut.
Diketahui, pada PPDB DKI 2021 ada empat jalur seleksi CPDB yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Baca juga: Server Lambat Tak Bisa Diakses, PPDB Online Jenjang SMPN, SMAN/SMKN Diperpanjang Hingga 10 Juni,
Baca juga: Para Orangtua Calon Siswa Datang ke Posko PPDB karena Masalah Ini Selain Sulitnya Mengkses Website