Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Bisa Bebas pada Juli 2021 Jika Tak Ada Vonis Penjara pada Kasus Tes Swab di RS UMMI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan dalam perkara kerumunan di Megamendung, dan hukuman 8 bulan penjara pada perkara kerumunan di Petamburan.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Aziz Yanuar, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, kliennya akan keluar dari rumah tahanan alias bebas, pada Juli 2021.

Hal tersebut diutarakan Aziz, jika berlandaskan pada vonis majelis hakim atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Pada perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab divonis delapan bulan kurungan penjara.

Baca juga: SMS Peringatan Dini Gempa 8,5 SR dan Tsunami Bikin Panik, BMKG Telusuri Sumber Eror

Sedangkan dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab hanya dikenai denda Rp 20 juta.

"Insyaallah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media, usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Hakim meyakini Rizieq melanggar dakwaan ketiga, yakni pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Divonis di Kasus Kerumunan Petamburan-Megamendung, Kuasa Hukum Yakin Menang

Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat, dan kelima, tidak terpenuhi.

Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI lainnya, menjalani masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Namun, masih ada satu perkara lagi yang harus dihadapi Rizieq Shihab, yakni kasus hasil swab tes palsu di Rumah Sakit UMMI, yang tahap persidangannya baru sampai pemeriksaan terdakwa.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Jokowi Diabaikan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara kepada Rizieq Shihab, atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP juncto pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang, Senin (17/5/2021).

Baca juga: KRONOLOGI TWK Versi Pegawai KPK, Firli Bahuri, Dimunculkan Firli Bahuri pada Rapim 25 Januari 2021

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Rizieq Shihab juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Diadang KKB di Pegunungan Bintang Papua Saat Mobil Mogok, 4 Anggota TNI Tertembak di Kaki

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," tuntutnya.

Terdakwa Rizieq Shihab juga dinyatakan telah menghalang-halangi upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan, dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sedangkan untuk perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim atas terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), jaksa menuntut masing-masing pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: Polri Tahu Lokasi Persembunyian Ali Kalora Cs tapi Butuh Sumber Daya Besar untuk Memburunya

Adapun kelima mantan petinggi FPI itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyatakan kelimanya bersalah karena telah ikut membantu Rizieq Shihab menghasut massa hadir ke peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," tuntut jaksa.

Baca juga: Minta Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19, Jokowi: Hati-hati, Malaysia dan Singapura Sudah Lockdown

Selain melanggar aturan Kekarantinaan, Rizieq Shihab juga dinyatakan melanggar pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Perppu 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, jaksa menuntut pencabutan hak Rizieq Shihab menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun, serta dilarang menggunakan/mengenakan simbol-simbol ormas FPI.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan jabatan tertentu sebagai pemimpi organisasi masyarakat selama 3 tahun," imbuh jaksa.

Baca juga: Terawan Mundur, Doni Monardo Diusulkan Jadi Calon Dubes RI untuk Spanyol

Sedangkan dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Berita Terkini