PPDB

Ada Dua Posko Pelayanan Pengaduan PPDB 2021 di Jakarta Timur, Berikut Ini Penjelasan Sudin Dukcapil

Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Sudin Dukcapil Jakarta Timur siapkan dua posko layanan pengaduan PPDB 2021.

Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 dilakukan secara daring.

Diketahui, pelaksanaan PPDB daring atau PPDB online tersebut dilakukan karena situasi saat ini masih pandemi Covid-19.

Dibenarkan Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, jika situasi pandemi Covid-19 sekarang ini jadi penyebab pelaksanaan PPDB 2021 dilaksanakan secara online atau daring.

“Masyarakat bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah dari rumahnya masing-masing tanpa harus berkumpul di sekolah, demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurut Anwar, mulai hari ini jajaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Timur akan sosialisasikan kepada masyarakat perihal PPDB.

"PPDB dibuat dengan sistem yang sangat baik. Karena masih pandemi maka pelaksanan PPDB kali ini dilakukan aecara daring," kata Anwar.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur, Putoyo mengatakan sosialisasi PPDB kali ini melibatkan berbagai unsur mulai dari forum komite sekolah hingga pengurus RT/RW.

Sehingga diharapkan masyarakat yang ingin mengakses informasi perihal PPDB bisa terlayani dengan baik dan tidak mengalami kendala saat mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan.

“PPDB kali ini adalah hanya untuk masyarakat DKI Jakarta karena kuota untuk warga DKI aja masih kurang. Sehingga tidak menerima siswa dari  luar DKI,” katanya.

Pengecualian berlaku apabila orangtuanya pindah tugas dari daerah ke Jakarta.

Menurut Putoyo, kuota 2 persen disiapkan untuk siswa pindahan dari luar DKI karena orangtuanya pindah tugas.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur,!Linda Romauli Siregar sebut ini kali kedua sosialisasikan PPDB, setelah sebelumnya saat rapat koordinasi wilayah tingkat kota 20 Mei lalu.

“Informasi PPDB ini harus sampai ke masyarakat. Karena itu, tatanan pemerintahan terendah dapat membantu untuk menyosialisasikan pada masyarakat,” ungkapnya.

Jadwal Prapendaftaran, Jalur Seleksi PPDB, dan Alasan Anies Hapus Kuota 5 %

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Halaman
1234

Berita Terkini