PTM

Kemendikbud Ristek Ingin PTM Terbatas tak Menunggu Tahun Ajaran Baru, Jika Guru Sudah Divaksinasi

Penulis: Mochammad Dipa
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbud, Jumeri menyatakan pembejatan tatap muka (PTM) bisa saja diadakan saat ini tanpa menunggu tahun ajaran baru, asalkan para guru sudah divaksinasi.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baru yang dimulai pada Juli 2021.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan tak harus menunggu Juli untuk bisa memulai sekolah tatap muka.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Pauddasmen), Jumeri, mengatakan opsi PTM terbatas tidak perlu menunggu tahun ajaran baru.

Baca juga: Sekolah yang Terapkan PTM di Jakarta Bakal Bertambah Jadi 300 Sekolah

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim Sebut PTM Dapat Bentuk Karakter Pelajar, Ini Syaratnya

“Kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas. Ini tidak ada kapannya. Begitu bapak ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas," ujar Jumeri seperti dilansir dari laman Kemdikbud.go.id, Senin (24/5).

Namun, bagi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dipersilakan untuk mengajar di rumah dulu.

"Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko. Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kita serahkan ke pemda untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” ujar Jumeri.

Orang tua siswa boleh memilih PTM atau belajar daring

Jumeri juga mengatakan meski sekolah sudah memulai pembelajaran tatap muka, orangtua memiliki hak untuk menentukan apakah anak boleh belajar ke sekolah atau tetap belajar daring dari rumah.

"Membuka opsi tatap muka ini wajib. Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orang tua, mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” jelas Jumeri.

Baca juga: Hasil Evaluasi Uji Coba PTM, Pengawas Masih Dapati Pendidik dan Siswa Tidak Tertib Pakai Masker

Baca juga: Evaluasi PTM Sekolah, Petugas Dapati Pendidik dan Pelajar di Ibu Kota Tidak Patuh Protokol Kesehatan

Jumeri menegaskan, bagi orangtua siswa yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, dipersilakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bagi sekolah yang sudah tatap muka pun, jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat.

Terkait kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas, Jumeri mengingatkan PTM terbatas di semua sekolah diperbolehkan hanya jika sekolah sudah memiliki persiapan sesuai dengan ketentuan.

“Jika semua guru sudah divaksinasi dua tahap, maka pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten/ kota dan provinsi bisa mewajibkan sekolah membuka opsi pembelajaran tatap muka terbatas," katanya.

"Dua hal yang harus dilaksanakan sekolah adalah membuka opsi tatap muka terbatas dengan tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh,” imbuhnya.

Halaman
12

Berita Terkini