WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jelang Hari Raya Idul Fitri, masih banyak warga tetap nekat lakukan perjalanan mudik Lebaran.
Padahal, pemerintah telah membuat kebijakan, yakni kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 di masa pandemi Covid-19.
Walau warga paksakan diri melakukan perjalanan mudik Lebaran, petugas di pos penyekatan meminta pemudik putar balik.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.
Baca juga: Kemenhub Catat 29.339 Kendaraan Putar Balik karena Nekad Melakukan Perjalanan Mudik
Baca juga: VIDEO Pedagang di Rest Area Tol Trans Jawa Terdampak Pelarangan Mudik
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Buat Program ‘Tidak Mudik Dibikin Asik’ Bertempat di Trans Studio Cibubur
Budi Setiyadi menegaskan, jika ditemukan adanya masyarakat yang terindikasi mudik akan diminta putar balik.
Ia membenarkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri masih banyak warga yang memaksakan diri mudik ke kampung halaman mereka.
Kebanyakan dari mereka menggunakan pola perjalanan pada malam hari.
"Kami tentunya akan meminta masyarakat yang terindikasi mudik ini putar balik"
"Saat bertemu checkpoint pasti diminta putar balik yang terindikasi akan mudik," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang terindikasi mudik dengan melihat barang atau muatan yang dibawa.
"Atau melakukan pemeriksaan kendaraan plat hitam yang kartu identitasnya berbeda itu pasti akan melakukan mudik, dan travel gelap," ujar Budi.
Kemudian untuk kendaran sepeda motor, ujar Budi, untuk yang berplat nomor B atau T biasanya mereka ini baru selesai bekerja, jadi saat bertemu checkpoint akan diloloskan.
"Tetapi untuk plat G atau R atau yang terlihat membawa barang seperti ransel besar, itu kami akan minta untuk putar balik ke wilayah asal," ucap Budi.
29.339 Kendaraan Putar Balik