Nilai Tes Penyidik KPK yang Disuap Wali Kota Tanjungbalai di Atas Rata-rata, tapi Integritas Anjlok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik asal Polri, sebagai tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, hasil tes rekrutmen penyidik yang mulai berdinas di komisi antikorupsi sejak 1 April 2019 itu, memiliki nilai di atas rata-rata.

"Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100%, yaitu di angka 111,41%."

Baca juga: Singapura dan Malaysia Bantu Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, TNI Mohon Doa

"Hasil tes kompetensi di atas 91,89%," ungkap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

"Tidak ada keraguan bagi yang bersangkutan, artinya sistem rekrutmen sangat bagus."

"Kenapa saya katakan demikian? Menurut penjelasan Biro SDM Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," imbuhnya.

Baca juga: Basarnas, KNKT, dan BPPT Ikut Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402, KSAL Juga Pantau

Atas penilaian tersebut, Firli menilai proses rekrutmen dari Stepanus tidak ada masalah.

Namun, dirinya meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M Syahrial.

"Artinya secara persyaratan mekanis rekrutmen tidak masalah, tetapi kenapa terjadi?"

Baca juga: Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam

"Saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas."

"Itulah yang harus kita jaga, bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Stepanus, Syahrial, dan pengacara bernama Maskur Husain, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Baca juga: Merck Bantu Pendidikan Anak-anak SOS Children’s Villages Indonesia, Karyawan Jadi Sukarelawan

Suap diduga diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial, tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK..

Firli lantas meminta maaf kepada masyarakat atas kasus ini.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ucap Firli.

Baca juga: Jadi Teladan, Fadjroel Rachman Pastikan Jokowi, Maruf Amin, dan Menteri Tak Ada yang Mudik Lebaran

Halaman
123

Berita Terkini