Tak hanya proses hukum dalam ranah pidana, kata Firli, pihaknya juga akan melaporkan Stepanus ke Dewan Pengawas KPK guna diproses secara etik.
"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," sebut Firli.
Jenderal polisi bintang tiga itu menyebut, perbuatan anak buahnya sangat tidak mencerminkan sikap pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Isu Yusril dan TGB Bakal Masuk Kabinet, Akankah Yasonna Laoly dan Tito Karnavian Tergeser?
Firli pun mengimbau kepada institusi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat lain, melapor ke lembaga antirasuah ataupun kepolisian apabila menerima pihak yang meminta fasilitas maupun uang atas dalih penghentian perkara dan alasan lainnya.
"Masyarakat yang ingin mengonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," beber Firli.
Ia turut memastikan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan.
Baca juga: Sama-sama Dekat dengan Jokowi, Yusril dan TGB Dinilai Bisa Memperkuat Kabinet Indonesia Maju
Firli juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum tersebut.
Stepanus Robin Pattuju mengenakan rompi oranye bersama pengacara bernama Maskur Husain.
Keduanya ditahan usai dijadikan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Kapan Reshuffle Kabinet Dilakukan? Jubir Presiden: Cuma Jokowi dan Allah yang Tahu
Setelah merampungkan konferensi pers penetapan tersangka, Stepanus dan Maskur digiring petugas KPK menuju mobil tahanan pada pukul 23.24 WIB.
Stepanus yang berada di depan, berjalan cepat.
Ia enggan berkomentar terkait perkara yang menjeratnya. Stepanus juga terlihat menunduk.
Baca juga: KPK Periksa Penyidik Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, Masyarakat Diminta Kawal
Sementara, Maskur yang mengekor Stepanus juga tidak membuka suara. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan.
Untuk kepentingan penyidikan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tim penyidik menahan Stepanus dan Maskur masing-masing untuk 20 hari ke depan, 22 April-11 Mei 2021.
"SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih."
Baca juga: Jubir Presiden Bilang Tanda-tanda Posisi Kapal Selam KRI Nanggala-402 Sudah Terlihat