WARTAKOPTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa reses atau serap aspirasi rakyat bukan semata kewajiban anggota legislatif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Dijelaskannya, meskipun pada dasarnya reses merupakan kewajiban anggota legislatif selaku wakil rakyat, akan tetapi dalam proses administratif reses dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Reses merupakan sarana strategis untuk menyerap aspirasi dari konstituen di masing-masing Dapil anggota DPRD, keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan dari ASN di Sekretariat DPRD" jelas Teguh saat menutup Diklat Manajemen Reses Bagi Pejabat Strategis di Lingkungan Sekretariat DPRD yang digelar di Pandoran, Jakarta Selatan pada Kamis (22/4/2021).
Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa reses juga bisa menjadi sarana untuk melihat dampak dari regulasi yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sehingga dari hasil dari reses tersebut dilaporkan ke fraksi dan dibawa ke sidang paripurna untuk dijadikan bahan evaluasi.
Tujuannya agar ASN bisa memberikan dukung optimal bagi kerja-kerja Ketua maupun Anggota DPRD di daerah.
Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi
Baca juga: Tidak Konsisten dan Melanggar Kesepakatan, Izin Lokasi PT BLP Agung Intiland Terancam Dicabut
"Karena itu peningkatan kapasitas serta skill ASN di lingkup Sekretariat DPRD mutlak diperlukan," papar Teguh.
"Dalam rangka meningkatkan pemahaman sebagai pejabat pada Sekretariat DPRD, Kemendagri sebagai Pembina penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan terus berupaya melakukan pembinaan salah satunya dengan menyelenggarakan Diklat Manajemen Reses ini," jelasnya.