Kriminalitas

Sukses Beraksi Berulang Kali, Begini Modus dan Peran Komplotan Spesialis Ganjal ATM di Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap empat pelaku ganjal Anjungan Mesin Tunai (ATM).

Keempat tersangka itu ialah Abdul Karim Muzhakir (AKM), Said (S), Herudin (H), dan Nasan Sanjaya (NS).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan keempat pelaku merupakan spesialis bobol ATM dengan cara mengganjalnya.

Aksinya sudah sering dilakukan hingga sekali beraksi dapat meraup uang jutaan rupiah.

"Pelaku berpura-pura sebagai nasabah yang hendak melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri," kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (19/4/2021).

Hendra melanjutkan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengganjal bagian mesin ATM yang mengeluarkan uang menggunakan tang dan obeng saat proses pengeluaran uang berlangsung.

Kemudian pelaku mengambil uang di mesin ATM menggunakan alat sejenis tegek atau sejenis alat pancing.

"Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya," kata Hendra.

Baca juga: PT Agung Intiland Diduga Bermasalah, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Cabut Izin Lokasi

Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku juga berbagi peran.

Pelaku Abdul Karim Muzhakir eksekutor di depan mesin ATM.

Said sebagai sopir, Herudin mengawasi situasi di sekitar lokasi aksi, serta Nasan Sanjaya yang berperan sebagai orang yang mengantre di belakang AKM untuk eksekusi terakhir.

Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono

"Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini," katanya.

Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta, serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.

"Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," papar Hendra.

Tertangkap Basah

Halaman
123

Berita Terkini