WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagaimana cara berwudhu saat puasa Ramadan ?
Tata cara berwudhu saat berpuasa. Apalagi saat puasa Ramadan seperti sekarang ini.
Menurut Ustadz Adi Hidayat berwudhu saat puasa Ramadan tidak ada yang berubah.
Paling penting berwudhu saat puasa jangan terlalu berlebihan.
"Lakukan sewajarnya. Namun ada hal sunah yang bisa ditinggalkan seperti beristinsyaq (menghirup air dalam hidung), " jelas Ustadz Adi Hidayat seperti dikutip Wartakotalive.com dari instagram Indonesiamengaji.ID belum lama ini.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Selasa 13 April 2021 untuk Wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu
Baca juga: POPULER JABODETABEK: Stok Daging Ramadan, Nakes Covid Wisata, Tangsel Tekan Kasus Covid
Ustadz Adi Hidayat juga mengingatkan pada saat berkumur pun diharapkan tidak berlebihan.
Karena dikhawatirkan justru malah akan membatalkan puasanya.
"Jadi lebih berhati-hati saja sehingga tidak ada kesan Anda membatalkan puasa," kata Ustadz Adi Hidayat.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah.
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa. ”Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
Baca juga: PEMERINTAH Longgarkan Aktivitas saat Ramadan, Istiqlal Tiadakan Buka-Sahur Bersama, Ini Alasannya
Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)
Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.
Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di atas.
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal.
Baca juga: Hayo yang Lagi Ngupil, Hati-hati bisa Batal Puasanya
Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu.
Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.
Baca juga: Daftar Menu Puasa Ramadan 2021 Selama 15 Hari, Cocok Menjadi Menu Andalan Sahur Hingga Berbuka Puasa
Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung.
Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)
Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan?
Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja.
Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan.
Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.
Baca juga: Kang Dede Batalkan Kajian Ramadan di Pelni, Fadli Zon: Akibat BUMN Diisi Relawan Pilpres Parasit
Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.)"
Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)
Wudhu Dianggap Sah Apakah Mengusap Kepala Seluruh atau Seperempat Saja?
Saat melaksanakan ibadah haji, tidak jarang kita melihat sebagian umat Islam dari belahan bumi bagian lain yang berwudhu dengan cara yang tidak biasa dilihat di Indonesia.
Ada yang mengusap sebagian besar kepalanya, ada yang mengusap seluruh kepalanya, bahkan ada yang membasahi seluruh kepalanya dengan air mengalir.
Fenomena ini tidak jarang membuat seseorang bertanya-tanya: Mereka mengikuti mazhab siapa? Ada dalilnya apa tidak?
Dikutip Wartakotalvie.com dari nu.or.id, Syekh Muhammad Ali Al-Shabuni dalam kitab Rawaiul Bayan Tafsiru Ayatil Ahkam juz I halaman 538-539 menjelaskan, para ulama mazhab empat sepakat bahwa mengusap kepala merupakan kewajiban atau rukun dalam wudhu.
Artinya, wudhu seseorang dianggap tidak sah manakala ia tidak mengusap kepala.
Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wata’ala dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat tentang kadar bagian kepala yang harus diusap saat wudhu.
Ulama mazhab Maliki dan Hanbali mewajibkan mengusap seluruh kepala, demi kehati-hatian dalam beribadah.
Ulama mazhab Hanafi mewajibkan mengusap seperempat kepala.
Sedangkan ulama mazhab Syafi’i mewajibkan mengusap sebagian kepala, walaupun hanya beberapa helai rambut. P
erbedaan ini muncul karena perbedaan dalam memahami makna dan faedah huruf “ba” pada lafad بِرُءُوسِكُمْ/ biru’ûsikum dalam ayat di atas.
Ulama yang menganggap huruf “ba” tersebut berfaedah “zaidah/tambahan” mewajibkan mengusap seluruh kepala.
Artinya, keberadaan huruf “ba” tidak mempengaruhi makna, karena hanya bersifat tambahan.
Sedangkan ulama yang menganggap huruf “ba” dimaksud berfaedah “tab’idh/sebagian” mewajibkan mengusap sebagian kepala.
Ulama mazhab Maliki dan Hanbali yang mewajibkan mengusap seluruh kepala beralasan bahwa ayat tentang wudhu (ayat di atas) menyerupai ayat tentang tayammum, yaitu firman Allah subhanahu wata’ala:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (Al-Maidah: 6).
Pada ayat tayammum, Allah memerintahkan mengusap seluruh wajah. Itu artinya, dalam wudhu pun Allah memerintahkan mengusap seluruh kepala, bukan sebagiannya.
Di samping itu, mereka juga berargumentasi bahwa huruf ‘ba’ pada lafad biru’ûsikum berfaedah zaidah (tambahan), sehingga makna ayat tersebut: “Dan usaplah seluruh kepalamu”.
Sedangkan ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i yang mewajibkan mengusap sebagian kepala beralasan bahwa huruf “ba” tersebut bermakna tab’idh (sebagian), sehingga makna ayat itu: “Dan usaplah sebagian kepalamu”.
Hanya saja, ulama mazhab Hanafi mengartikan sebagian kepala dengan seperempat kepala berdasarkan hadis: عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَبَرَزَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ جَاءَ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ
Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata: Kami bersama Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam dalam sebuah perjalanan, lalu beliau keluar untuk menunaikan hajatnya, kemudian hadir, berwudhu, dan mengusap jambulnya. (HR. Nasa’i, hadis nomor 109).
Sementara ulama mazhab Syafi’i tidak memberi batasan tertentu.
Artinya, wudhu seseorang dikatakan sah jika ia mengusap sebagian kepala, baik seperempatnya atau kurang dari seperempat.
Mereka berpedoman pada hadis: عَنِ بْنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى العٍمَامةِ
Dari Ibnu Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu a’laihi wa sallam berwudhu, lalu mengusap jambulnya, dan atas surbannya. (HR.Muslim, hadis nomor 247).
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab jilid 1 hal 431-432 menyebutkan:
وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا بِأَنَّ الْمَسْحَ يَقَعُ عَلَى الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ وَثَبَتَ فِي الصَّحِيْحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ فَهَذَا يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْاِسْتِيْعَابِ وَيَمْنَعُ التَّقْدِيْرَ بِالرُّبْعِ وَالثُّلُثِ وَالنِّصْفِ فَإِنَّ النَّاصِيَةَ دُوْنَ الرُّبْعِ فَتَعَيَّنَ أَنَّ الْوَاجِبَ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الْاِسْمُ
Sahabat-sahabat kita berhujjah (beralasan) bahwa istilah “mengusap” bisa untuk hal sedikit atau banyak.
Disebutkan dalam hadis shahih bahwa Nabi shallallahu a’laihi wa sallam mengusap jambulnya.
Hadis ini menyanggah kewajiban mengusap seluruh kepala, sebagaimana menyanggah penafsiran seperempat, sepertiga, atau setengah, sebab jambul itu kurang dari seperempat (kepala).
Dengan demikian, maka yang diwajibkan adalah mengusap sebagian kepala, yang menurut adat sudah disebut mengusap.
Dari paparan di atas dapat difahami, pendapat ulama tentang kadar bagian kepala yang wajib diusap ketika wudhu sangatlah beragam, dan ternyata masing-masing pendapat memiliki dalil.
Oleh karena itu, ketika kita melihat umat Islam lain yang tata cara wudhunya berbeda dengan cara yang biasa kita lakukan, bisa jadi sebab mereka mengikuti mazhab berbeda.
Karenanya, kebesaran jiwa kita untuk menghargai perbedaan pendapat sangatlah diperlukan. Wallahu A’lam.
Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus Yayasan Mamba’ul Ma’arif Denanyar Jombang.
Sumber: Instagram/Rumaysho.com