"Hal ini menjadi sulit ketika masjid dibuka untuk siapa saja, dari mana saja, kapan saja yang termasuk bisa buka puasa iftar di sana, di situ potensi penularannya lebih tinggi," kata Anies menambahkan.
DKI Jakarta izinkan shalat tarawih di masjid
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan 1442 Hijriyah, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (5/4/2021), menyebutkan bahwa adanya izin ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid karena selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Ramadan 2021 Boleh Tarawih, Ini Komentar Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto untuk Warga Bogor
"Semua kan dibolehkan, shalat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza.
Selama puasa, kata politisi Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang karena seperti berjualan barang-barang biasa. "Jual takjil kan selama ini boleh," ujarnya.
Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan harus dipenuhi untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Jamaah shalat tarawih dan Idul Fitri harus terbatas pada komunitas. Artinya jamaah sudah saling mengenal.
Baca juga: Masjid Raya KH Hasyim Asyari Kembali Gelar Salat Tarawih Selama Bulan Ramadan
"Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin. (Antaranews)