Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, tim pemburu koruptor akan kembali dibentuk secepatnya.
Menurutnya, hal itu karena Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pembentukan tim tersebut, telah berada di Kemenko Polhukam.
Ia juga mengatakan akan menampung masukan-masukan dari masyarakat dan sejumlah pihak terkait.
"Karena cantelannya itu adalah Inpres."
"Maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam."
"Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu."
• Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan
"Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud MD dalam video yang diunggah di akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan, tim tersebut nantinya beranggotakan perwakilan dari sejumlah lembaga negara, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.
Tim tersebut nantinya bertugas memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi, atau disembunyikan.
• Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG
Tim tersebut juga akan bertugas memburu aset para koruptor.
Ia menekankan, dalam tim tersebut nantinya setiap lembaga yang terlibat bekerja sama.
"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan tidak boleh saling sabot."
• Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September
"Tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," jelas Mahfud MD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim pemburu koruptor telah dibentuk lewat Instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004.
Namun Inpres tersebut telah habis masa berlakunya setelah satu tahun diterbitkan.