Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Salim Baculu telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kemudian dalam bagian mengadili, majelis hakim PN Palu menyatakan SALIM H BACULU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana dalam dakwaan Pemumtut Umum.
Majelsi hakim lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALIM H BACULU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.