Putusan Pengadilan

TUDUH Ketua DPW Partai BERKARYA Tidur Sekamar dengan BENDAHARA, Mantan Wakil Ketua DIPENJARA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng dituduh tidur sekamar dengan bendahara. Hal ini dilaporkan ke polisi dan membuat mantan wakil ketua DPW masuk penjara.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Wilayah Partai Berkarya Sulteng baru saja mengalami kisruh akibat Ketua barunya dituduh hal yang tidak-tidak oleh mantan wakil Ketua DPW.

Kasusnya kini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Palu pada 4 Februari 2021.

Putusan pengadilan dengan Nomor: 406/Pid.Sus/2020/PN Pa sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.

Mantan Wakil Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng yang kini masuk penjara adalah Salim H. Baculu. 

Begini Spesifikasi Mobil Mewah yang Diduga Milik AHY Saat Sambangi Kantor Menko Polhukam

Majelis Hakim PN Palu memvonis Salim H Baculu dengan pidana 10 bulan penjara dengan delik pelanggaran UU ITE. 

Kisruh Partai Berkarya DPW Sulteng ini terjadi usai Asri M. Tahir terpilih menjadi Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng pada awal Februari 2020. 

Rupanya setelah itu terjadi beberapa tuduhan tidak berdasar dan fitnah terhadap Asri yang dilakukan oleh Salim Baculu

Di grup facebook Info Kota Palu lalu muncul postingan Hendri Darmanawan yang memberi selamat kepada Asri M.Tahir dengan menambahkan foto Asri bersama Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto

"Selamat atas jabatan yang baru Kanda ASRI SYAIRIL sebagai Ketua DPW Partai BERKARYA Sulteng, Semoga menjadi awal perubahan dalam sistematis perkembangan politik di Sulawesi tengah “ SELAMAT MEMBESARKA PARTAI, SELAMAT BEKERJA & BERKARYA KETUA," tulis Hendri Darmawan dalam facebook Info Kota Palu yang juga dituangkan dalam dakwaan JPU dan surat putusan hakim. 

Postingan Hendri Darmawan itu kemudian diposting ulang oleh Salim Baculu di facebook info Kota Palu dengan tambahan narasi seperti di bawah ini : 

“Hati-hati di momen pilkada ada yg mengaku Ketua Dpw partai Berkarya. moment mau cari duit...........ngaku ngaku tanpa Surat keputusan”.

Berikutnya dalam dakwaan JPU, Salim Baculu disebut kembali memposting sebuah tulisan di grup whatsapp KETUA DPD PB SE INDONESIA pada 10 Februari 2020. 

Hasil Akhir Inter Milan vs Atalanta 1-0, Mantap di Puncak, Inter Jauhi Perolehan Poin dari AC MIlan

Tulisan Salim Baculu adalah seperti di bawah ini sesuai yang tertulis dalam dakwaan JPU dan tertuang pula di surat putusan hakim : 

"Priobudisantoso adalah orang yg tidak mengerti dgn ad art partai…sekretaris ini (asri syhril) yang tidur semakar dengan mantan bendahara dpw berkarya sulteng (wiwi perempuan yg punya suami) saat rapimnas 3 solo. di jadikan ketua dpw tanpa melalui proses rapat wilayah. dan tanpa diketahui ketua wilayah yang aktif (bapak ir. mashud kasim, m.m) ini benar benar bodok , di atas bodok..!!!

Unggahan itu kemudian dapat dilihat oleh para member di grup whatsapp KETUA DPD PB SE INDONESIA. 

Selanjutnya pada 11 Februari 2020, Salim Baculu membuat tulisan di grup whatsapp PB Sulteng dengan isi seperti di bawah ini : 

“ Ada Asri sama PSB tadi sore menghadap HMP di Granadi Bawa cln bpti ”.

“ Ass kepada seluruh Pengurus DPW Partai Berkarya Sulteng mohon kiranya. Untuk mengambil langka atas perbuatan yg telah di lakukan oleh Sekretaris non aktif Saudara ASRI M Taher. yang telah lancang dan berani mengambil langka dgn mengajak calon bupati bersama-sama Priobudisantoso. Menghadap HMP di Jakarta..ini merupakan perbuatan yg sangat bertentangan dgn anggaran dan aturan partai…demikian penyampaian. Wslm (hal ini Harus menjadi delik aduan ke pihak kepolisian".

Tidak selesai sampai disitu, Salim Baculu kembali memposting tulisan di grup facebook Info Kota Palu pada 24 Maret 2020 dengan bunyi seperti di bawah ini : 

Hasil Akhir Chelsea vs Everton 2-0, Chelsea Perpanjang 11 Laga Tak Terkalahkan Bersama Tuchel

“Kepada masyarakat kota palu dan seluruh masyarakat sulteng apabilah menemukan sk seperti ini dan nama ketua/sekretaris (asri m taher dan Moh. Fahmi,S.t. kedua orang ini. mhn tidak di percaya atau tidak di tanggapi. karena ini sk bodong/ palsu dan sekertariat setia budi no.66 adalah sekertariat rumah aspirasi partai amanat nasional. sekertariat partai berkarya provinsi di jln S. Parman no.36 dan ketua dpw bapak Ir. Mas’ud Kasim, S.t.M.t (mantan kadis pu provinsi) untk diketahi bahwa sk dpp di menkuham sdh dicabut oleh majelis tinggi partai /dewan pendiri pusat. makanya sk ini tidak ada nomor menkuham (legal) sk mereka yg di terbitkan priobudisantoso seperti di bawah ini.!!!

Postingan itu lalu ditanggapi oleh beberapa orang dan membuat Salim Baculu kembali memposting tulisan seperti di bawah ini : 

“ Bagimana laki-laki yg tidur sekamar Dgn istri orang mau jadi ketua Partai.... ( emoticon; tertawa, tangan menulis )".

Asri M Tahir kemudian melaporkan kasus ini ke Polisi pada 24 Maret 2020 dan maju sampai ke meja hijau. 

 

PUTUSAN HAKIM 

Dalam persidangan, tulisan-tulisan Salim Baculu ini kemudian ditanggapi analisa ahli. 

Analisa ahli pada intinnya menyebut bahwa Salm Baculu telah melakukan tuduhan-tuduhan terhadap Asri dari kalimat-kalimat yang disampaikan. 

Salah satunya adalah menyatakan atau menuduh bahwa Asri M Taher memiliki perilaku yang kurang terpuji, yaitu pernah tidur sekamar (satu bilik/ruang bersekat tertutup) dengan perempuan yang bukan istrinya atau istri orang lain. 

Pada akhirnya ahli bahasa menyimpulkan bahwa kalimat yang ditulis Salim Baculu  mengindikasikan pada suatu perbuatan atau tindakan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap ASRI M TAHER. 

Beberapa saksi dari DPW Partai Berkarya Sulteng juga dihadirkan dalam persidangan. 

Trending Topic: Grup C Piala Menpora Identik Piala Gubernur Jatim, Berisi 4 Klub Jatim Plus PSS

Salah satu saksi mengungkapkan bahwa Salim Baculu iri dengan Asri M Tahir yang diangkat menjadi Ketua Umum DPW Partai Berkarya Sulteng. 

Sementara itu, Salim Baculu disebut bahwa kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Salim Baculu telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Kemudian dalam bagian mengadili, majelis hakim PN Palu menyatakan SALIM H BACULU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana dalam dakwaan Pemumtut Umum.

Majelsi hakim lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALIM H BACULU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Berita Terkini