WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Hal ini diungkap Yasonna saat rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna, dalam rapat di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: DAFTAR Aliran Suap Bansos Covid-19: Dari Juliari Batubara, Oknum BPK, Hingga Pedangdut Cita Citata
Menurut Yasonna, pihaknya sepakat menarik atau mengedrop RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Oleh karenanya, politikus PDIP itu merasa tak perlu disampaikan secara panjang, terkait evaluasi mengenai RUU Pemilu yang ditarik.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," jelas Yasonna.
Baca juga: Jokowi Ajak Rakyat Benci Produk Luar Negeri, Indef: Kalau Dibalas Ekspor Kita Dipersulit Gimana?
"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini (RUU Pemilu)," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki revisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Juga, UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Pratikno mengatakan, undang-undang yang telah baik sebaiknya dijalankan.
Baca juga: Makin Banyak Masyarakat Saling Lapor ke Polisi, Jokowi Bakal Minta DRR Revisi UU ITE
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya."
"Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan."
"Seperti misalnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses."
Baca juga: Setuju Revisi UU ITE, Wakil Ketua DPR Sudah Jenuh dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Terkait UU 10/2016, Mensesneg menegaskan dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.