Putusan Pengadilan

Kisruh PARTAI BERKARYA Seret Nama TOMMY SOEHARTO, Mantan Wakil Ketua DPW Lalu Masuk Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisruh Partai Berkarya Seret Nama Tommy Soeharto dan membuat ketua DPW dipenjara usai cemarkan nama baik.

Unggahan itu kemudian dapat dilihat oleh para member di grup whatsapp KETUA DPD PB SE INDONESIA. 

Selanjutnya pada 11 Februari 2020, Salim Baculu membuat tulisan di grup whatsapp PB Sulteng dengan isi seperti di bawah ini : 

“ Ada Asri sama PSB tadi sore menghadap HMP di Granadi Bawa cln bpti ”.

“ Ass kepada seluruh Pengurus DPW Partai Berkarya Sulteng mohon kiranya. Untuk mengambil langka atas perbuatan yg telah di lakukan oleh Sekretaris non aktif Saudara ASRI M Taher. yang telah lancang dan berani mengambil langka dgn mengajak calon bupati bersama-sama Priobudisantoso. Menghadap HMP di Jakarta..ini merupakan perbuatan yg sangat bertentangan dgn anggaran dan aturan partai…demikian penyampaian. Wslm (hal ini Harus menjadi delik aduan ke pihak kepolisian".

Tidak selesai sampai disitu, Salim Baculu kembali memposting tulisan di grup facebook Info Kota Palu pada 24 Maret 2020 dengan bunyi seperti di bawah ini : 

Hasil Akhir Chelsea vs Everton 2-0, Chelsea Perpanjang 11 Laga Tak Terkalahkan Bersama Tuchel

“Kepada masyarakat kota palu dan seluruh masyarakat sulteng apabilah menemukan sk seperti ini dan nama ketua/sekretaris (asri m taher dan Moh. Fahmi,S.t. kedua orang ini. mhn tidak di percaya atau tidak di tanggapi. karena ini sk bodong/ palsu dan sekertariat setia budi no.66 adalah sekertariat rumah aspirasi partai amanat nasional. sekertariat partai berkarya provinsi di jln S. Parman no.36 dan ketua dpw bapak Ir. Mas’ud Kasim, S.t.M.t (mantan kadis pu provinsi) untk diketahi bahwa sk dpp di menkuham sdh dicabut oleh majelis tinggi partai /dewan pendiri pusat. makanya sk ini tidak ada nomor menkuham (legal) sk mereka yg di terbitkan priobudisantoso seperti di bawah ini.!!!

Asri M Tahir kemudian melaporkan kasus ini ke Polisi pada 24 Maret 2020 dan maju sampai ke meja hijau. 

PUTUSAN HAKIM 

Dalam persidangan, tulisan-tulisan Salim Baculu ini kemudian ditanggapi analisa ahli. 

Analisa ahli pada intinnya menyebut bahwa Salm Baculu telah melakukan tuduhan-tuduhan terhadap Asri dari kalimat-kalimat yang disampaikan. 

Pada akhirnya ahli bahasa menyimpulkan bahwa kalimat yang ditulis Salim Baculu  mengindikasikan pada suatu perbuatan atau tindakan yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap ASRI M TAHER. 

Beberapa saksi dari DPW Partai Berkarya Sulteng juga dihadirkan dalam persidangan. 

Trending Topic: Grup C Piala Menpora Identik Piala Gubernur Jatim, Berisi 4 Klub Jatim Plus PSS

Salah satu saksi mengungkapkan bahwa Salim Baculu iri dengan Asri M Tahir yang diangkat menjadi Ketua Umum DPW Partai Berkarya Sulteng. 

Sementara itu, Salim Baculu disebut bahwa kini sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Salim Baculu telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Kemudian dalam bagian mengadili, majelis hakim PN Palu menyatakan SALIM H BACULU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana” dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik” sebagaimana dalam dakwaan Pemumtut Umum.

Majelsi hakim lalu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SALIM H BACULU dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Berita Terkini