Virus Corona

Agar Tak Gagap Lagi Jika Ada Pandemi Lain, Doni Monardo Usulkan UU Kekarantinaan Kesehatan Direvisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Monardo menyarankan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.

Menurutnya, pandemi lain dapat terjadi dalam beberapa tahun mendatang.

"Ke depan mungkin saja akan terjadi lagi pandemi seperti yang kita alami sekarang ini, mungkin 5, 10, 20, 30 tahun yang akan datang," ucap Doni.

"Ini semuanya perlu ada penyempurnaan."

Baca juga: Akhirnya Hadir di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan 2 Kali Mangkir

"Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi undang-undang, maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," beber Doni.

Pemerintah telah menerapkan beberapa skema dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemerintah pernah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca juga: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Bisa Dilakukan di Tempat Berbeda, Ini Aturannya

Sementara, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, PPKM berskala mikro diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam 8 minggu terakhir.

"PPKM dilanjutkan 2 minggu ke depan 9-22 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Petang Ini Indonesia Kedatangan 1,1 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gratis dan Siap Pakai

Airlangga menambahkan, pemberlakukan PPKM Mikro ini memasukkan tiga provinsi baru dalam pelaksanaannya.

Yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

"PPKM dua minggu selanjutnya memasukkan Kaltim, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Bakal Selesaikan Kisruh Partai Demokrat Pakai UU Parpol dan AD/ART

Ia juga mengatakan, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro memenuhi satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Baca juga: Said Aqil Siradj Jadi Komisaris Utama PT KAI, Mantan Ketua Umum AMNU: Erick Thohir Keterlaluan!

Halaman
123

Berita Terkini