CS sendiri, dikatakan Fadil per hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 388 KUHP.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan."
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses pidana, tersangka juga akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," katanya.
Baca juga: Isu Kudeta Partai Demokrat, SBY Yakin Moeldoko Catut Nama-nama Pejabat, Begini Penjelasan Lengkapnya
Fadil memastikan pihaknya juga akan membantu meringankan beban para korban.
"Terhadap para korban, tim PMJ kami perintahkan untuk mengambil langkah-langkah membantu meringankan beban dalam proses pemakaman."
"Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman berjalan lancar dan baik," pungkasnya.
Diketahui, Sebelumnya viral di media sosial adanya kasus penembakan yang menewaskan seorang anggota TNI di Cengkareng, Jakarta Barat.
Satu yang memposting informasi itu yakni akun Instagram @cetul.22
Baca juga: Presiden Jokowi Sampaikan Alasan Awak Media Diberi Vaksinasi Covid-19
Dalam foto yang dipostingnya terlihat lokasi diduga tempat kejadian perkara (TKP) sudah dipasangi garis polisi
Dalam keterangan unggahan itu dijelaskan bahwa lokasi penembakan terjadi di sebuah cafe seberang Ramayana Cengkareng.
Satu dari tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo membenarkan adanya kejadian penembakan itu.
"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia. Sementara sedang olah TKP dan pendalaman," kata Ady, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Daftar Virus dan Penyakit Paling Berbahaya di Dunia, dari Nipah Hingga Penyakit X, Ini Penjelasannya
Ady mengatakan bahwa kasus penembakan tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Rilis lengkap di Polda dan kasus ditangani Polda," kata dia.