Properti

Tak Semua Bank Bisa Berikan Fasilitas DP Rumah 0 Persen, Simak Penjelasan BI Berikut Ini

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yanti Setiawan

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bank Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kredit dan pembiayaan di sektor properti.

Dalam hal ini BI memberikan kelonggaran pembayaran uang muka atau down payment (DP) kepada masyarakat, paling sedikit 0 persen alias tidak perlu membayar DP.

Namun, tak semua lembaga Perbankan bisa mengeluarkan fasilitas DP 0 persen.

Hanya Perbankan tertentu yang memiliki kriteria khusus.

Baca juga: Jangan Tunda Lagi Beli Rumah, Mulai 1 Maret Pemerintah Keluarkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen

Lalu, Bank seperti apa yang bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti?

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Yanti Setiawan mengatakan, tidak semua Bank bisa memberikan fasilitas kelonggaran tersebut.

Ia menjelaskan, Bank yang memiliki rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di bawah 5 persen, bisa memberikan fasilitas DP 0 persen pembelian produk properti.

Namun, untuk Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen, Bank tersebut tetap harus memungut uang muka dari debitur.

Baca juga: Ingat, DP Nol Persen Ringan di Awal, tapi Jumlah Cicilan Per Bulan Lebih Banyak

"Bank yang memenuhi kriteria NPL 5 persen dapat memberikan DP 0 persen. Sementara, kalau untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL, tetap kita longgarkan tetapi ada batasannya," kata Yanti dalam sebuah diskusi online bertema Dukungan Perbankan dan Regulator di Sektor Properti dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (19/2/2021).

Dirinya menjelaskan, Bank yang memiliki NPL di atas 5 persen juga bisa memberikan fasilitas DP 0 persen. Tetapi untuk rumah di bawah tipe 21.

Adanya pengecualian tersebut menurut Yanti, sebagai wujud dukungan Bank Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki hunian tetap.

Baca juga: Ekonomi Tak Kunjung Pulih, Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan di 3,50 persen

"Terkecuali untuk yang fasilitas pertama untuk rumah tipe di bawah 21. Itu tetap kita berikan DP 0 persen, sebagai bukti dari komitmen Bank Indonesia untuk memberikan bantuan ataupun support kepada masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Kebijakan tentang kelonggaran uang muka untuk properti ini telah didiskusikan seluruh stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perbankan, Asosiasi, dan tentunya Bank Indonesia.

Yanti berharap, dengan adanya hal tersebut perekonomian nasional mampu kembali bangkit, salah satunya melalui sektor properti.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Mulai 1 Maret Beli Rumah Tak Usah Bayar DP, Simak Penjelasannya

"Bank Indonesia telah berdiskusi dengan OJK, Perbankan, dan Asosiasi dalam merumuskan kebijakan ini. Diharapkan kebijakan ini mendukung pemulihan ekonomi khususnya di sektor properti," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini