WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mitsubishi Xpander yang masuk dalam PPnBM hanya dua yaitu Xpander dan Xpander Cross.
Director of Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Irwan Kuncoro menyebut jika relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM diberlakukan, ada dua model Mitsubishi yang akan masuk kriteria, yakni Xpander dan Xpander Cross.
"Berdasarkan kriteria pemberian insentif PPnBM, maka produk kita yang masuk. Sekarang kami masih mempelajari lebih lanjut dan menunggu aturan teknis, serta hal-hal yang berkaitan lainnya, sehingga, kami bisa menerapkannya dengan tepat," tutur Irwan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Agus Gumiwang Sebut Relaksasi PPnBM dapat Tingkatkan Industri Otomotif Nasional
Sebagai informasi, Pemerintah memberikan relaksasi PPnBM khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin harus kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2 dan diproduksi lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen.
Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross termasuk ke dalam persyaratan yang diberikan pemerintah.
Sebagai gambaran, penghitungan PPnBM untuk Xpander saat ini ialah sebesar 10 persen.
Jika kita hitung secara kasar dengan rumus harga mobil dikurangi PPnBM 10 persen, maka ini hasilnya :
Baca juga: Berlakunya PPnBM 0 Persen, Konsumen Mobil Bekas Jadi Galau, Ini Tanggapan Pedagang
Untuk harga tipe terendah Xpander GLX M/T adalah Rp 221,4 juta, dengan PPnBM 10 persen sebesar Rp 22,14 juta.
Jika mobil tersebut dikenakan PPnBM nol persen, kita tinggal mengurangi Rp 221,4 juta dikurangi Rp 22,14 juta, maka harganya ialah Rp 199,26 juta.
Sekali lagi, hitungan di atas merupakan cara termudah untuk memperkirakan harga mobil saat diberlakukan relaksasi PPnBM nol persen.
Namun, hingga saat ini Mitsubishi pun masih menunggu aturan teknis penerapan relaksasi PPnBM untuk mengimplementasikan harga mobil dengan insentif pajak penjualan atas barang mewah nol persen.
Baca juga: Ingin Tahu soal PPnBM Mobil Listrik, Berikut Perinciannya
Dengan skema pengurangan harga di atas, berikut estimasi harga Xpander dan Xpander Cross dengan PPnBM nol persen :
- Harga Xpander saat ini mulai dari Rp 221,4 juta - Rp 278,9 juta.
Jika dikenakan PPnBM nol persen, maka harganya akan mulai dari Rp 199,26 juta - Rp 251,01 juta.
- Harga Xpander Cross saat ini mulai dari Rp 276,5 juta - Rp 299,5 juta.
Jika dikenakan PPnBM nol persen, maka harganya akan mulai Rp 248,85 juta - Rp 269,55 juta.
Sebagai catatan, harga yang diperkirakan di atas merupakan skema penghitungan kasar PPnBM nol persen.
Aturan resmi mengenai implementasi tarifnya masih digodok oleh pemerintah.
Tarif Pembebasan PPnBM
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya sepakat membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan yang akan berlaku mulai Maret 2021 tersebut sebagai langkah atas madeknya penjualan mobil baru karena pandemi Corona.
Dengan insentif pembebasan PPnBM tersebut harga mobil baru diprediksi akan lebih murah.
• Harga Mobil Baru 2020 Diskon Sampai Rp 100 Juta, Begini Nasib Penjualan Mobil Bekas
Pertumbuhan penjualan mobil baru pun diprediksi akan meningkat seiring dengan kebijakan selama 9 bulan tersebut.'
Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap.
Setiap tahap berlaku tiga bulan.
Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.
• Gol Kontroversial Tammy Abraham Bawa Chelsea ke Perempatfinal Piala FA, Barnsely vs Chelsea 0-1
Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.
"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).
Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?
Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.
• Polisi Profiling Pemilik Website Wedding Organizer Aisha Wedding yang Promosikan Pernikahan Anak
Berikut daftar lengkapnya, menurut PMK Nomor 33/PMK.010/2017:
Tarif PPnBM 10 Persen
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.
2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
• Berita Terpopuler 24 Jam, Kejutan dari Ustaz Tengku Zulkarnain Hingga Pengkuan Cina Soal Covid-19
Tarif PPnBM 20 Persen
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
3. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.
• Dealer Honda Wahana Makmur Resmi Jual PCX 160, Konsumen Bisa Beli via Online
Tarif PPnBM 30 Persen
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)
Tarif PPnBM 40 Persen
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.
2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
• Krisdayanti Pengin Seperti Blackpink Usai Jalani 7 Perawatan Kecantikan Ala Korea dari dr Chen
3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
Tarif PPnBM 50 Persen
Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Tarif PPnBM 60 Persen
1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.
Tarif PPnBM 125 Persen
1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
• Fakta Pembunuhan Dalang Anom Subekti & Keluarganya Tersangka Ambil Perhiasan Hingga Usaha Bunuh Diri
Petugas memasang tanda seri mobil di Pabrik Mercedes-Benz di Bogor, Selasa (11/12/2018). Mobil C 300 AMG Line dan C 200 EQ Boost Avantgarde Line dari seri The New C-Class untuk pertama kalinya dirakit lokal di pabrik Mercedes-Benz Wanaherang, Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Petugas memasang tanda seri mobil di Pabrik Mercedes-Benz di Bogor, Selasa (11/12/2018). Mobil C 300 AMG Line dan C 200 EQ Boost Avantgarde Line dari seri The New C-Class untuk pertama kalinya dirakit lokal di pabrik Mercedes-Benz Wanaherang, Bogor. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)
2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
3. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
4. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Tanggapan Gaikindo
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan dengan adanya insentif fiskal tersebut, pihaknya optimistis bisa menjadi pemanis penjualan mobil baru di tahun ini.
Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.
Diskon PPnBM kendaraan bermotor dinilai akan ikut mengakselerasi daya beli masyarakat, sebab tahun ini ekonomi lebih baik daripada tahun lalu.
Dus, insentif fiskal itu buat harga mobil bisa lebih murah.
Kendati demikian, Jongkie berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan aturan terkait untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pelaku usaha.
“Kita masih menunggu jutlak/jukninya dulu,” kata Jongkie Sugiarto kepada Kontan.co.id.
Penulis: Lita Febriani
Sebaguan artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Estimasi Harga MPV Murah Setelah Insentif Pajak 0 Persen", Klik untuk baca: Penulis : Dio Dananjaya