Polisi Profiling Pemilik Website Wedding Organizer Aisha Wedding yang Promosikan Pernikahan Anak
Menurut Yusri, walaupun saat ini website wedding organizer Aisha Weddings sudah tidak aktif, tim Ditreskrimsus akan tetap berupaya memprofilingnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas situs atau website atas nama wedding organizer (WO) Aisha Weddings yang dinilai telah mempromosikan perkawinan anak.
"Laporannya sudah masuk ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kita akan mengklarifikasi pelapornya dalam waktu dekat, sembari memprofiling pemilik akun websitenya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Menurut Yusri, walaupun saat ini website wedding organizer (WO) Aisha Weddings sudah tidak aktif atau ditutup, tim Ditreskrimsus akan tetap berupaya memprofilingnya.
"Karena jejak digital tidak akan hilang," kata Yusri.
• KPAI Polisikan Promosi Nikah Muda Aisha Weddings, Pakar Psikologi Nilai Unsur Pidananya Lemah
Ia menjelaskan saat meminta klarifikasi pelapor, diharapan pelapor membawa barang bukti yang ada serta saksi yang diajukan.
"Kita lihat nanti, saksi-saksi yang diajukan dan barang buktinya," kata Yusri.
Seperti diketahui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan wedding organizer (WO) Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak dalam situs atau website-nya.
Menanggapi hal ini Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan perlu meninjau tiga isu dalam masalah ini.
• Viral Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Usia Anak, Siri, dan Poligami, Ini Faktanya
"Yakni Aisha Wedding atau AW sebagai website, AW sebagai perusahaan, dan pernikahan usia anak-anak," kata Reza membuka pernyataan analisanya kepada Warta Kota, Kamis (11/2/2021).
Reza kemudian mempertanyakan apakah EO atau event organizer bernama Aisha Wedding itu memang benar-benar ada?
"Atau cuma website-nya saja, dan bisnis yang sebenarnya tidak ada? Kalau ternyata AW cuma nama website tanpa sungguh-sungguh ada perusahaannya, maka perlu diusut apa motif pembuat situs tersebut," papar Reza.
"Anggaplah benar-benar ada EO bernama AW. Saat dilaporkan ke polisi, apa persoalan pidananya?," tambah Reza.
Menurut Reza kalaulah caption pada situs AW tersebut dianggap bertentangan dengan kampanye pencegahan pernikahan anak-anak, maka apakah perbuatan AW tersebut bisa dijatuhi sanksi pidana?
• Polri Pastikan Usut Kasus Aisha Weddings Soal Dugaan Promosikan Pernikahan Usia Anak
"Yang terpenting sekarang, karena KPAI dikabarkan sudah melapor ke Polri, silakan lembaga negara tersebut kasih penjelasan: apa yang dilaporkan dan apa UU yang terindikasi dilanggar," kata Reza.
Ia mengatakan benang yang barangkali perlu diurai terkait kasus ini adalah UU Perkawinan, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO serta UU Perlindungan Anak. Dimana kata dia juga bisa menyangkut eksploitasi dan perdagangan anak serta hal lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/trending-topik-twitter-hari-kamis-11-februari.jpg)