Polisi Profiling Pemilik Website Wedding Organizer Aisha Wedding yang Promosikan Pernikahan Anak
Menurut Yusri, walaupun saat ini website wedding organizer Aisha Weddings sudah tidak aktif, tim Ditreskrimsus akan tetap berupaya memprofilingnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
"Situs AW menyebut usia 12-21 tahun. Untuk pernikahan usia 12 sampai sebelum 19 tahun, memang 'bertentangan' dengan UU Perkawinan," kata Reza.
"Tapi jangan salah lho. UU yang sama membuka ruang bagi terjadinya perkawinan di bawah 19 tahun. Jadi, dalam gambaran ekstrim, pernikahan remaja 15 tahun adalah sah berdasarkan UU Perkawinan jika syaratnya terpenuhi. Dari poin ini saja tampaknya semakin goyah unsur pidana dalam AW," beber Reza.
Di sisi lain kata Reza, kampanye penolakan pernikahan anak adalah baik adanya.
"Tapi saya sejak lama mempersoalkan ketidakhadiran negara dengan bobot setara untuk menaruh atensi dan menekan seks, termasuk di kalangan anak-anak di luar pernikahan," ujar Reza.
Menurutnya yang terkesan kuat sekarang justru seks di luar pernikahan adalah silakan saja asalkan konsensua. "Atau mau sama mau, tidak menularkan penyakit, dan tidak mengakibatkan kehamilan yang tidak dikehendaki," katanya.
Dari tiga hal semacam itu, kata Reza, berkumandanglah program kondomisasi, 'suami istri' tanpa ikatan pernikahan, dan propaganda perilaku seks sejenis.
"Padahal, saya sangat yakin, jumlah anak yang melakukan seks di luar nikah amat sangat jauh lebih banyak daripada anak-anak yang menikah pada usia belia," ujarnya.
Seks di luar nikah ini pula, kata Reza, yang menjadi salah satu penyebab pernikahan anak-anak.
"Sehingga, tidak tepat memandang pernikahan anak-anak sebagai masalah yang terisolasi dari masalah-masalah lain. Selama fenomena seks di luar nikah tidak menerima perhatian negara, lalu terjadi kehamilan juga di luar nikah, jangan harap kampanye mencegah pernikahan anak-anak akan mencapai sasarannya," kata Reza.
Seperti diketahui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan wedding organizer (WO) Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan anak.
"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, Rabu (10/2/2021) sore.
Rita menjelaskan kronologi awal mengapa KPAI akhirnya melaporkan Aisha Weddings ke polisi atas dugaan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
Awalnya, KPAI mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs WO Aisha Weddings.
Setelah dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia 12-21 tahun.
"Terkait dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak," kata Rita.
Setelah ramai disorot, situs Aisha Weddings saat ini sudah tidak bisa diakses publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/trending-topik-twitter-hari-kamis-11-februari.jpg)