“Dia bukan PNS, karena itu kita kenakan UU Penanganan Fakir Miskin. Kalau PNS, kita kenakan UU lain yaitu Tipikor,” papar mantan Kapolres Lamongan ini.
Polres Bogor masih terus mengembangkan kasus ini dan menyelidiki kasus serupa di desa lain di Kabupaten Bogor.
• Sedang Ramai Diperbincangkan di Media Sosial, Apa itu Clubhouse? Simak Penjelasan Berikut Ini
• Penerbit Tiga Serangkai Dipolisikan soal Ganjar Tak Pernah Bersyukur, Pelapor Merasa Nggak Nyaman
“Kita akan cek di desa-desa lain kejadian serupa. Karena ini kebijakan pemerintah untuk menghadapi Covid-19,” pungkasnya. (Antaranews/Roni)