WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kasyarakat (PPKM) berbasis mikro di Indonesia
Selain PPKM Mikro, juga tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit"
• Tempat Karaoke di Tambora Ditutup Paksa Petugas, Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan di Masa PPKM
• PPKM Skala Mikro Diterapkan 9 Februari 2021, Begini Pelaksanaannya
• Pemkot Tangerang Kerahkan Sejumlah Unsur Petugas di Check Point untuk Memaksimalkan Penerapan PPKM
"jadi masih hari Sabtu," paparnya Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).
Diketahuiu, PPKM mikro tersebut rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021.
Kebijakan tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang digelar sebanyak dua periode, terhitung sejak 12 Januari dan akan berakhir 8 Februari 2021.
Dikatakan Safrizal, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan.
Sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.
Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang berlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujar Safrizal.
Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi.
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan.