Sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.
Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," terang Safrizal.
Hal baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Safrizal menjelaskan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat.
Mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Posko ini nantinya bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa.
Mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini sampai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.
Presiden Joko Widodo Gelar Pertemuan