Ujaran Kebencian

Ambroncius Nababan Berharap Ada Jalan Damai dengan Natalius Pigai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.

Ia mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.

Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Neta S Pane Pesimis Kapolri Baru Bisa Penuhi Janji-janjinya

"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara."

"Pesannya, jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis agama, suku, golongan, namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," paparnya.

Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) ditangkap polisi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Baca juga: Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Langsung Jemput Ambroncius Nababan

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.

Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka."

"Kemudian tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan, tersangka dibawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa, sejak pukul 18.30 WIB.

Baca juga: Muncul Aksi Protes di Papua Tanggapi Kasus Rasisme Natalius Pigai, Warga Diminta Jangan Terprovokasi

Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri."

"Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri."

Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Dimulai Pukul 09.40

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," terangnya.

Polisi juga telah memintai keterangan 5 saksi terkait kasus tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini