Ujaran Kebencian

Hanya dalam 2 Hari Jadi Tersangka dan Ditahan, Ambroncius Nababan Masih Pertimbangkan Praperadilan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ambroncius Nababan, terduga aksi rasisme terhadap Natalius Pigai, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/1/2021) malam.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri."

"Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri."

Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Dimulai Pukul 09.40

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," terangnya.

Polisi juga telah memintai keterangan 5 saksi terkait kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa berasal dari ahli maupun keterangan Ambroncius Nababan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: 245.685 Orang Sudah Divaksin

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.

Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Sang Dirut

Sebelumnya, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyebaran ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurutnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (26/1/2021).

"Iya, betul (Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2021: Tambah 13.094 Orang, Kasus Positif Tembus 1.012.350

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal nasib Ambroncius Nababan dalam kasus tersebut.

Termasuk, apakah tersangka langsung ditangkap atau tidak.

Ambroncius Nababan mengaku unggahan rasisme di akun media sosialnya hanya bentuk satire kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Baca juga: Bareskrim Bakal Gelar Perkara untuk Tentukan Unggahan Ambroncius Nababan Tindak Pidana Atau Bukan

"Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire."

Halaman
1234

Berita Terkini