WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga mulai hari ini, Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB resmi menaikkan tarif enam ruas tol Trans Jawa.
Tarif enam ruas tol Trans Jawa naik itu pasalnya dilakukannya penyesuaian tarif oleh pihak PT Jasa Marga.
Meskipun kebijakan tarif enam ruas tol Trans Jawa naik itu dilakukan di tengah pandemi virus corona.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui, tarif tol Trans Jawa naik berlaku enam ruas tol yang antara lain:
Baca juga: Mulai 17 Januari 2021, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang Terintegrasi Menjadi Rp 20.000
Baca juga: Februari, 6 Ruas Tol Ini akan Dinaikkan Tarifnya Berkisar Rp 500 - Rp 3.000 | Dampak Tarif Tol
Baca juga: Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Dinilai Tak Adil, PPMTI Minta Truk Diperbolehkan Masuk Tol Japek
- Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami)
- Cikampek-Padalarang
- Padalarang-Cileunyi
- Semarang Seksi A,B,C
- Palimanan-Kanci, dan
- Surabaya-Gempol
Hal tersebut dibenarkan Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas sejak tahun 2020.
"Ini merupakan penundaan karena keputusannya sudah ditetapkan sejak tahun lalu.
Akan tetapi, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung," katanya di keterangan resmi belum lama ini.
Adapun penyesuaian tarif terkait diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004.