WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kasus dugaan menghalang-halangii memberikan informasi hasil swab Covid-19 Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, sempat menyeret MER-C.
Mereka sempat ikut melakukan pemeriksaan swab kepada pentolan FPI tersebut.
Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pihaknya belum menemukan keterlibatan MER-C dalam kasus tersebut.
Baca juga: Masih Sesak Napas, Rizieq Shihab Dipindahkan ke Rutan Bareskrim
"Penyidik belum menemukan fakta keterlibatan Mer-C dalam pokok perkara," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Pihak penyidik juga belum berencana meningkatkan status hukum MER-C sebagai tersangka. Mereka masih mendalami kasus tersebut terlebih dahulu.
Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab di RS UMMI, Bogor.
Baca juga: Okky Bisma Sosok Humoris, Suka Bercanda Saat Rekannya Sesama Kru Sriwijaya Air Sedang Stres
Adapun pasal tersebut terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI, di mana dirinya positif Covid-19.
"Diketahui bahwa (Rizieq Shihab) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November."
"Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 12 Januari 2021: Pasien Positif Melonjak 10.047 Jadi 846.765 Orang
Pernyataan tersebut, kata Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.
"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," tambahnya.
Peran Menantu
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Ketiga tersangka adalah Rizieq Shihab, Hanif Alatos selaku menantu Rizieq, dan dr Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.
Polri menjelaskan soal peran Hanif dalam kasus ini.
Baca juga: Besok Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19, Maruf Amin Kapan?
Hanif disebut melanggar pasal 55 atau 56 KUHP, dan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Membantu kasus, pokoknya menghalang-halangi proses pencegahan penyebaran penyakit menular," jelas Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andia Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Hanif, lanjut Andi, tidak kooperatif membantu Satgas Penanganan Covid-19 wilayah Bogor.
Baca juga: Jokowi Lebih dari 5 Kali Telepon Menhub Tanyakan Perkembangan Kecelakaan SJ182, Ini Instruksinya
"Tidak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab)."
"Karena kan informasi itu harus masuk ke dalam sistem, harus dilaporkan di sistem."
"Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," papar Andi.
Baca juga: DAFTAR Harta Kekayaan 5 Jenderal Calon Kapolri, Komjen Arief Sulistyanto Paling Tajir
Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.
"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya
Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.
"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.
Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.
Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.
"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.
Baca juga: Rekening Munarman Ikut Diblokir, Mantan Sekum FPI Mengaku untuk Tampung Biaya Pengobatan Ibunya
Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sedangkan ayat 2 berbunyi:
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 8.692 Jadi 836.718 Orang
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.
"Rencana hari Jumat," cetus Andi.
Baca juga: Basarnas Temukan 10 Kantong Bagian Tubuh Penumpang Sriwijaya Air SJ182 dan 16 Kantong Puing Pesawat
Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi. (Igman Ibrahim)