WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu menjadi tersangka dalam kasus video syur.
Meski menjadi tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu tdak ditahan dan langsung dibebaskan usai pemeriksaan.
Pihak kepolisian hanya mengenakan wajib lapor kepada Gisel dan MYD.
Mereka diharuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya dan absen setiap hari Senin dan Kamis.
Baca juga: Gisella Anastasia Terlihat Kembali Datangi Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi, Ada Apa Lagi?
Walaupun Gisel dan MYD telah menyampaikan permohonan maaf dan tidak ditahan.
Setelah ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus video syur.
Selain itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Jadi Tersangka Pornografi, Gisella Anastasia Diganti Amanda Manopo Sebagai Bintang Produk Kosmetik?
Kemudian apabila berkas sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU atau Jaksa Penuntut Umum.
Kombes Pol Yusri berharap penyelesaian kasus ini tidak menghadapi suatu halangan.
Ia pun berjanji akan terus memberikan keterangan perihal kasus ini.
Baca juga: Gisella Anastasia Gemetar Syuting The Next Influencer Setelah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Setelah diperiksa lebih dari 11 jam, sang penyanyi tidak dilakukan penahanan.
Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.
Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.
Baca juga: 2 Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Gisella Anastasia Dalam Kasus Video Syur
Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.
Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.
Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.
Pertimbangan penyidik tak tahan Gisel
Gisella Anastasia diizinkan pulang dan tidak ditahan penyidik setelah 10 jam menjalani pemeriksaan, Jumat (8/1/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia tidak ditahan polisi meski statusnya sebagai tersangka kasus pornografi.
Selain dinilai kooperatif selama pemeriksaan, Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak balita yang membutuhkan pendampingan orang tua.
Mantan istri Gading Marten tersebut hanya diminta untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya.
Meski tidak ditahan dan diizinkan kembali ke rumah, proses hukum kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia tetap dilanjutkan polisi.
Baca juga: Gisella Anastasia Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Punya Anak Balita, Polisi Datangi TKP di Medan
Baca juga: VIDEO Gisella Anastasia Kembali Minta Maaf Soal Video Syurnya Setelah Diperiksa 10 Jam
"Proses hukum tetap jalan terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu supaya bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Rencananya kami akan melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara, dan melengkapi beberapa alat bukti," ucap Yusri Yunus.
Tempat kejadian perkara yang dimaksud adalah hotel mewah yang disewa dan dipakai Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam adegan intimnya.
Gisella Anastasia tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan masih memiliki anak balita yang butuh pendampingan orang tua.
Baca juga: Setelah Gisella Anastasia Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Hotel di Medan
Baca juga: Gisella Anastasia Tidak Ditahan Meski Menjadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Penjelasan Polisi
Selama 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi, Gisella Anastasia menjawab baik 49 pertanyaan penyidik.
"GA menjawab semua pertanyaan penyidik," ucapnya.
Polisi menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman minimal adalah enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Tidak Komentar
Setelah pemeriksaan dinyatakan berakhir pada Jumat pukul 19.45 WIB, Gisella Anastasia menolak menjelaskan materi pemeriksaannya.
Gisella Anastasia kembali minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya setelah video mesumnya beredar luas di media sosial pada 6 November 2020.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam ke seluruh masyarakat Indonesia," kata Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia hanya ingin mendapatkan dukungan agar mampu menjalani kasus pornografi yang saat ini menjeratnya.
"Saya mohon doa dan dukungan supaya bisa menjalani proses hukum," ucapnya.
"Semoga bisa menjadi lebih baik lagi. Terima-kasih Tuhan memberkati," ujar Gisella Anastasia.
Videografer : Yulianto
Editor Video : B.Agus Susanto