Kasus Gisel

2 Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Gisella Anastasia Dalam Kasus Video Syur

2 Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Gisella Anastasia Dalam Kasus Video Syur. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi selama 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia atau Gisel baru menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). 

Gisel disebut menjalani pemeriksaan dengan amat kooperatif. 

Lalu apa alasan polisi tidak menahan Gisel? 

Pihak penyidik tidak menahan Gisel atas alasan kemanusiaan. “Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” jelas Yusri.

Baca juga: Setelah Gisella Anastasia Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Hotel di Medan

Meski begitu, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sama halnya dengan Michael Yukinobu de Fretes, Gisel wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya. Gisel diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik.

POLISI AKAN DATANGI HOTEL DI MEDAN

Dua tersangka kasus dugaan penyebaran video asusila, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah selesai diperiksa.

Selanjutnya,  polisi berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan, Sumatera Utara.

Dalam waktu dekat polisi berencana memeriksa hotel tempat Gisella dan Michael Yukinobu alias Nobu tempat mereka merekam aksi asusila.

Baca juga: PROMO Superindo Terbaru 9-10 Januari Dapatkan Diskon Sampai 45 Persen untuk Kebutuhan Anda

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).

Penyidik juga sedang melengkapi beberapa alat bukti, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Dan juga beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim tahap satu ke JPU (jaksa penuntut umum-Red).

"Mudah-mudahan tidak ada halangan sampai menyelesaian nanti," kata Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved