Saat menentukan untuk terjun di investasi aset kripto, pastikan exchange yang dipilih legal dan terdaftar resmi di Bappebti.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mata uang kripto alias cryptocurrency yakni Bitcoin terus melanjutkan tren meningkat memasuki tahun 2021.
Terbaru, mata uang tersebut berhasil mencatat rekor tertingginya dengan nilai Rp 483,54 juta per 1 Bitcoin pada Minggu (3/1/2021).
Tren positif kenaikan Bitcoin secara berturut-turut di awal tahun ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan publik atas aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi yang menjanjikan, khususnya di masa pandemi ini.
Baca juga: Terus Menguat, JPMorgan Prediksi Harga Mata Uang Kripto Bitcoin Bisa Tembus Rp 2 Miliar
Baca juga: Aplikasi Pluang Luncurkan Produk Aset Kripto, Ini Keunggulannya, Risikonya?
Baca juga: Menangkap Peluang Ledakan Harga Aset Kripto Bitcoin
Menurut COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda, Bitcoin menjadi salah satu komoditas investasi yang paling menguntungkan dibandingkan instrumen investasi lainnya.
Hal ini juga ditegaskan dengan harganya yang terus naik lebih dari tiga kali lipat pada tahun 2020 di tengah pandemi.
“Momen ini pun menjadi kesempatan bagi masyarakat luas yang ingin memulai investasi dalam trading aset kripto tanpa perlu khawatir secara berlebih,” ujar Teguh dalam keterangan resmi yang diterima Warta Kota, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Tokocrypto Luncurkan Aplikasi Perdagangan Aset Kripto
Baca juga: Tokocrypto dan Jagartha Advisors Beri Edukasi Aset Kripto ke Investor Pasar Modal
Meski begitu, lanjut Teguh, Aset kripto memang tergolong instrumen investasi baru dan masih diperlukan edukasi secara menyeluruh bagi market Indonesia terkait trading aset kripto yang aman dan terpercaya.
“Saat ini sudah banyak sekali konten-konten tentang cryptocurrency, blockchain, platform pertukaran aset kripto yang berisi: pengetahuan dasar dan pengenalan, edukasi media exchange, hingga tutorial investasi aset kripto yang beredar dalam bentuk teks maupun video interaktif," paparnya.
"Konten-konten ini tentunya akan sangat bermanfaat khususnya bagi trader pemula yang ingin mengeksplor investasi aset kripto,” imbuh Teguh.
Baca juga: Ini Jadwal Pre-order Samsung Galaxy S21 di Indonesia, Simak Varian, Keunggulan, dan Spesifikasinya
Baca juga: Ini Harga, Varian, dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A02s Triple Camera di Tanah Air
Regulasi jual beli aset kripto
Indonesia sendiri telah mengatur regulasi jual beli aset kripto melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Hal ini guna memastikan bahwa aset kripto yang kian berkembang ini telah diakui secara legal dan dapat diperjualbelikan melalui beberapa media exchange yang telah terdaftar secara resmi.
Baca juga: Xiaomi Mi 11 Mulai Rp 8 Jutaan, Fitur Sidik Jari Bisa Memindai Detak Jantung, Ini Spesifikasinya
Baca juga: 70.000 Unit Oppo Terjual di Hari Terakhir 2020, 1 Juta Unit di Desember 2020, Ini yang Paling Laku
Hal-hal yang perlu diperhatikan
Bagi Anda yang ingin menjadi calon trader aset kripto, ada baiknya perhatikan terlebih dahulu beberapa hal yang perlu dipahami berikut ini:
1. Memastikan Legalitas Exchange
Saat menentukan untuk terjun di investasi aset kripto, pemilihan media exchange untuk melakukan transaksi menjadi penting demi memastikan keamanan investasi aset.
Pastikan exchange yang dipilih legal dan terdaftar resmi di Bappebti.