Virus Corona Jabodetabek

Lebih Murah dari Tempat Lain, Rapid Test Antigen di Terminal Kalideres Dibanderol Rp 150 Ribu

Penulis: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko rapid test di Terminal Kalideres buka sejak pukul 07.00 WIB.

Sampai Rabu (23/12/2020) siang sudah 12 sopir menjalani uji urine.

Hasilnya seluruh sopir dinyatakan negatif narkoba.

Pemerintah menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa.

Baca juga: DAFTAR Kekayaan 4 dari 6 Menteri Baru Jokowi, Sandiaga Uno Paling Tajir

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

Baca juga: Bareskrim Sebut 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Bersatus Tersangka

"Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi."

"Menurut kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 selama libur panjang Natal dan Tahun Baru," ujar Azhar melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Azhar menjelaskan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.

Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik

Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi.

Karena, sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang

Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama Kemenkes.

BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut kami memperoleh informasi, termasuk pelaksanaan rapit test antigen swab ini."

"Karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP."

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen," ucap Faisal.

Penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru, 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (*)

Berita Terkini