Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan.
Sebanyak 10 di antaranya masih anak-anak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan di dalam proses pemeriksaan itu, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya diduga berperan sebagai mucikari.
"Para muncikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak"
"Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel.
Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak.
Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anaknya.
"Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin," ucap Komarudin.
Pengakuan Cewek Open BO di MiChat
DR (17), remaja cantik open Booking Out (BO) melalui aplikasi kencan MiChat, beberkan sebuah pengakuan.
Diketahui, dikenakan tarif cewek open BO MiChat Rp 800 ribu sekali main, dengan seorang pria hidung belang.
DR, merupakan cewek open BO MiChat di Jambi yang beberapa hari yang lalu ditangkap polisi yang gelar razia.
Saat terjaring razia, DR sebagai wanita open BO MiChat asal Jambi tersebut membeberkan cara cewek open BO MiChat mendapatkan uang.
Diketahui, Polsek Pasar Jambi melaksanakan kegiatan razia sejumlah rumah indekos dan hotel di kawasan pasar.