Dia mengingatkan, operasi razia terhadap tempat hiburan malam bandel harus dilakukan secara proaktif.
Sebagai penegak regulasi daerah, Satpol PP tidak boleh bertindak seperti petugas pemadam kebakaran, yang hanya menunggu laporan.
“Makanya, nanti kalau ternyata Disparekraf terbukti lalai, saya akan panggil untuk dimintai klarifikasi dari mereka, bagaimana ini semua bisa terjadi?"
Baca juga: Mengaku untuk Jaga Diri, Simpatisan FPI Bawa Golok Mau Ikut Aksi 1812, Katanya Takut Ada Maling
"Karena, pengawasan harusnya kan tugas Disparekraf dan juga Satpol PP, mereka harusnya kolaborasi,” paparnya.
Sementara, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarifudin menilai, kasus ini terjadi tak lepas dari kelalaian dua SKPD, Disparekraf dan Satpol PP.
Karena itu dia meminta keduanya juga harus bertanggung jawab.
Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19 Digugat ke MA, Wagub DKI: Itu Hak Masyarakat
“Ya, ini sepertinya kelalain dari Disparekraf dan Pol PP,” ucap Syarifudin.
Dia meminta Pemprov DKI harus bertindak tegas dengan menutup diskotek tersebut.
Apalagi selama PSBB transisi, mereka dilarang beroperasi karena rawan terhadap penularan Covid-19.
Baca juga: Dua Polisi Disabet Senjata Tajam Saat Bubarkan Aksi 1812 di Depan Kantor Anies Baswedan
“Harus ditutup karena dalam masa PSBB Transisi."
"Sedangkan Disparekraf dan Satpol PP harus diberikan teguran supaya tidak ada lagi diskotek yang nekat buka di masa pandemi seperti ini,” cetusnya. (*)