Buronan Kejaksaan Agung

Data Red Notice Djoko Tjandra Masih Bisa Dilihat Meski Sudah Terhapus, tapi Tak Bisa Dipakai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Nugroho bersaksi data pribadi Djoko Tjandra masih bisa dilihat, meski status red notice sudah terhapus sejak 2014.

Keterangan Nugroho itu adalah jawaban untuk pertanyaan kuasa hukum Djoko Tjandra, yang bertanya apakah saat status red notice terhapus, data yang bersangkutan tetap bisa dipantau di pusat Interpol Lyon, Prancis.

Baca juga: Bertahan Hidup di Hutan dan Gunung, Kelompok Teroris Ali Kalora Cs Kerap Rampas Makanan Warga

"Ketika sudah terhapus, apakah status red notice itu tidak ada lagi di Lyon, Prancis atau memang ada?" tanya kuasa hukum Djoko Tjandra, Waldus Situmorang, dalam sidang.

"Masih bisa dilihat, istilahnya down grade, tapi tidak lagi menunjukkan data-data valid."

"Nomor paspor sudah mati, data-data perlintasan sudah tidak ada."

Baca juga: Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Negara Hemat Anggaran Rp 200 Miliar Lebih, yang Lain Menyusul

"Maka tidak mungkin orang itu akan melintas dengan paspor yang sudah mati," jawab Nugroho.

Meski data-data itu terlihat di database Interpol, lanjutnya, red notice sudah tak bisa digunakan lagi. Mengingat, setiap 5 tahun data itu harus diperbarui.

"Masih bisa dilihat, bisa ada data kelihatan."

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf, Penyidikan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Tetap Berjalan

"Tapi tidak bisa dipakai lagi, karena negara-negara lain tentunya tidak akan mempertanyakan. Setiap 5 tahun mesti di-update," terang Nugroho.

Sebelumnya, Nama Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, masih tercatat dalam daftar red notice Interpol pada Januari 2019.

Hal itu dikatakan eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, saat bersaksi dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020) malam.

Duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga: Satu Keluarga di Sigi Dibunuh MIT Poso dan Rumah Dibakar, DPR Minta Polisi Segera Ciduk Pelakunya

Nugroho mengatakan, Djoko Tjandra yang pada saat itu buron, tidak bisa ditangkap karena belum ada permintaan kerja sama penangkapan.

"Nama Djoko Tjandra pada Bulan Januari 2019 masih ada di red notice Interpol."

Halaman
123

Berita Terkini