WARTAKOTALIVE, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi kembali memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Pemberlakuan ini merupakan yang kelima kalinya, dan tertuang melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.
Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi mulai diberlakukan kembali mulai tanggal 3 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Baca juga: Bertahan Hidup di Hutan dan Gunung, Kelompok Teroris Ali Kalora Cs Kerap Rampas Makanan Warga
Sama seperti aturan sebelumnya, bilamana ditemukan terdapat kecamatan atau kelurahan yang warganya positif terpapar Covid-19, maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Peningkatan koordinasi antara unsur TNI dan Polri terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, harus konsisten dalam melakukan penegakan protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh.
Pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 ini meliputi beberapa bidang.
Baca juga: Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Negara Hemat Anggaran Rp 200 Miliar Lebih, yang Lain Menyusul
Di antaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya, harus memberlakukan protokol kesehatan.
Segala biaya yang timbul saat pelaksanaan ATHB akan langsung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 2 Desember 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 139.085 (25.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 62.773 (11.5%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 57.570 (10.4%)